KEJAKSAN – YS dan RM Pelaku pembunuhan Muhammad Rozien Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan sebelum melakukan aksinya, memakan obat-obatan keras.
Atas hal tersebut, Kepolisian Resor Kota Cirebon, menciduk seorang penjual obat keras kepada tersangka kasus penusukan santri Ponpes Husnul Khotimah.
“Pelaku berinisial JH dan baru kita tangkap tadi Jam 11.00 WIB,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy di Cirebon saat press conference di Mako Ciko, Senin (9/9).
Roland mengungkapkan, pelaku JH merupakan penjual obat keras, di mana tersangka penusukan santri membeli barang itu dari dia. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku JH, lanjut Roland, pihaknya menyita 900 butir obat keras berupa Tramadol dan Trihex yang didapatkan dari seseorang yang berinisial F, di mana saat ini menjadi DPO.
“Pemasok obat keras ini berasal dari Jakarta dan pelaku mengecerkannya. Di mana setiap hari, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp150 ribu,” paparnya.
Namun demikian, pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon tidak puas hanya menangkap pengecer tersebut. Di mana kata Roland, jajarannya akan terus digerakkan hingga ke bandar obat keras.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Roland, pelaku JH diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang kesehatan. (CP-06)
Be the first to comment on "Buru Bandar Besar, Polres Cirebon Kota Ringkus JH Penjual Obat Keras ke YS dan RM"