KESAMBI – Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo dengan total kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp10,6 miliar Tahun Anggaran DAK 2017.
Salah satu tersangkanya, yakni HR selaku PPTK pada pekerjaan peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo. Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon menghormati proses hukum yang ada dan telah menyiapkan bantuan hukum serta kepada semua ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta tidak risau atas kejadian tersebut.
Plh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MPd mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada salah satu ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo. Dalam status kepegawaiannya HR tetap masih menjadi PNS Kota Cirebon selama belum ada putusan akhir dari pengadilan.
“HR statusnya masih PNS dan Pemerintah Kota Cirebon akan memberikan bantuan hukum kepada HR,” kata Anwar kepada Cirebonpos saat di konfirmasi ditengah kesibukannya, Selasa (23/7).
Anwar mengungkapkan, secara khusus harus dibangun satu kesadaran dan profasionalisme dalam mengelola proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR. Sehingga, kasus-kasus yang sudah menjerat ASN teedahulu di sana bisa dijadikan cerminan kehati-hatian dalam mengelola sebuah pekerjaan.
“Prinsipnya, tulis apa yang anda kerjakan dan kerjakan seperti apa yang anda sudah tulis, kalau pedomannya itu akan tidak ada persoalan,” ungkapnya.
Masih kata Anwar, para ASN yang menduduki jabatan baru di Dinas PUPR pasca rotasi, mutasi, dan promosi kemarin, merupakan ASN yang berada di internalnya. Sehingga mereka lebih mengetahui pekerjaannya, persoalan, dan medannya.
“Dan atas penetapan tersangka tersebut, saya yakin tidak akan merisukan para ASN yang lainnya di Dinas PUPR,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Tersangka HR, Plt Sekda: Pemkot Menghormati Proses Hukum dan Siap Berikan Bantuan Hukum"