KEJAKSAN – Mendekati pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kota Cirebon menghimbau agar setiap peserta Pemilu dapat melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.
Hal itu seperti apa yang disampaikan oleh Supriyan selaku Koirdinator Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kota Cirebon mengatakan bila peserta Pemilu semakin gencar melakukan kegiatan kampanye. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye diatur tentang metode dan kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK hingga kegiatan lainnya seperti lomba-lomba serta kegiatan kreatif lainnya.
“Aturan soal kampanye sudah jelas jadi peserta pemilu bisa taat aturan,” ujarnya, Kamis (21/2).
Berkaitan dengan adanya beberapa pihak peserta pemilu yang akan menggelar kegiatan lainnya, khususnya lomba-lomba ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.
Pertama, untuk kegiatan lomba diatur jumlah frekuensi kegiatan dan yang terpenting mengenai hadiah lomba. Untuk akumulasi hadiah maksimal Rp1 juta, sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 Ayat (4) PKPU 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Adanya peserta Pemilu yang mengadakan lomba itu harus sesuai dengan Pasal 52 ayat (4) PKPU 23 tahun 2018,” ucapnya.
Kemudian, pada setiap kampanye kegiatan lainnya itu dilarang memberikan dalam bentuk doorprize, sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 Ayat (3) dan Pasal 52 PKPU Nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berkaitan dengan larangan tersebut diatur sanksi pidana pemilunya sebagaimana terdapat di dalam Pasal 523 Ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Kalau ada yang memberikan uang sebagai imbalan tentunya itu sudah masuk dalam pidana,” tuturnya.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau kepada tim dan pelaksana kampanye untuk memperhatikan rambu-rambu tersebut.
Disebutkannya, Bawaslu Kota Cirebon mendukung kegiatan kampanye sehat dan taat aturan sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat. Namun, apabila sudah diimbau, dicegah tetapi tetap melakukan pelanggaran maka akan diproses oleh Bawaslu.
“Kalo kita temukan pastinya kami akan bertindak seusai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Dalam proses penanganan pelanggaran tersebut selain dari laporan juga bisa berasal dari temuan pengawas pemilu di lapangan. Karena itu, Bawaslu Kota Cirebon mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang bermartabat sehingga terpilih pemimpin-pemimpin yang berintegritas.
“Jadi kita ngajak semua pihak untuk bisa menjalankan pemilu yang bermartabat,” pungkasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Bawaslu : Kampanye, Dilarang Bagi Hadiah Diatas Rp1 Juta dan Doorprize"