LEMAHWUNGKUK – KPU Kota Cirebon baru akan menerima surat suara pada bulan depan sebagai salahh satu komponen logiatik guna pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 secara serentak. Hal itu sesuai yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU Kota Cirebon Hasby Falahi yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2).
Dikatakan oleh Hasby, surat suara akan diterima oleh KPU Kota Cirebon pada tanggal 12 Maret mendatang secara keseluruhan yang dikirim oleh percetakan KSO PT Gramedia.
“Seperti apa yang sudah dijadwalkan, kami akan menerima surat suara bulan depan di tanggal 12,” ucapnya.
Selain itu, untuk dokumen pendukung lainnya akan dikirim oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan mengenai jadwal pengiriman pun belum dapat diketahui pihaknya.
“Kalau soal dokumen C atau dokumen lainnya akan dikirim sama KPU Provinsi,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, jika pencetakan surat suara sendiri akan dilakukan pada tanggal 4-6 Maret. Sedangkan untuk packing surat suara akan dilakukan pada tanggal 5-9 Maret dan ditanggal 12 Maret surat suara akan diterima oleh KPU Kota Cirebon.
“Di bulan Maret surat suara itu akan diterima sama KPU di daerah Jawa Barat,” tuturnya.
Sedangkan, untuk penyimpanan surat suara akan disimpan di Kantor KPU Kota Cirebon guna mudah di pantau. Sedangkan, untuk sortir lipat sendiri akan dilaksanakan selama 21 hari dimulai sejak surat suara datang yang akan dilakukan oleh 100 orang dengan upah sorlip Rp1 rupiah per surat suara.
“Surat suara akan dikirm sesuai dengan jumlah DPT yaitu 238.003 dan ditambah 2% untuk DPTHP. Jadi, jumlah total surat suara yang akan kami terima sebanyak 1.213.815 surat suara,” pungkasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "KPU Kota Cirebon Baru Terima Surat Suara Pemilu Bulan Depan"