Forum Masyarakat Cirebon Peduli Pancasila Tolak dan Desak RUU HIP Dicabut

Foto : CP-10 TOLAK RUU HIP. Nampak Forum Masyarakat Cirebon Peduli Pancasila membentangkan kain dukungan Penolakan dan Pencabutan RUU HIP dari masyarakat dan jamaah usai Sahalat Jumat di Masjid Attaqwa Kota Cirebon, Jumat Siang.

KEJAKSAN- Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai kontroversi, bahkan penolakan pun terus datang dari berbagai kalangan salah satunya dari umat Islam.

Jumat, sekira Pukul 12.45 WIB Forum Masyarakat Cirebon Peduli Pancasila Menolak dan Meminta Dicabut RUU HIP lewat penggalangan dukungan tandatangan yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat mulai Ketua Attaqwa Centre DR Ahmad Yani, Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, DR Cecep Suhardiman SH MH, mantan wakil ketua DPRD Kota Cirebon,  Ir Wawan Wanija, DMI, Akademisi, Prof Adang Jumhur, Perwakilan Ormas, LSM juga hadir.

 

Juru Bicara Forum Masyarakat Cirebon Peduli Pancasila, Dr H Ahmad Yani MAg juga menjelaskan,  forum ini berisikan perwakilan dari seluruh elemen masyarakat di Kota Cirebon yang mendukung tegaknya pancasila dari ancaman RUU HIP yang berpotensi menghilangkan esensi dari Pancasila dengan seluruh nilai serta sejarah panjangnya. Penundaan RUU HIP, masih kata Yani,  bukan solusi. Bagi pihaknya, RUU itu  harus dihentikan.

Pada pernyataan sikap ini, kata Yani, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya, FMCPP menolak tegas RUU HIP, kemudian forum juga menuntut agar RUU HIP dicabut dari program legislasi nasional. Sehingga, tak hanya ditunda, RUU yang mengancam Pancasila tersebut tidak dilanjutkan untuk dibahas.

“Kami menolak RUU Haluan Ideologi Pancasil (HIP). Kedua, kami mendesak Pemerintah dan DPR-RI mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional, sehingga tidak ada pembahasan lagi,” tegas Yani.

Ditambahkan Yani, tidak hanya menyatakan sikap, forum juga mendukung penuh organisasi-organisasi Islam yang lebih besar yang sudah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataam sikap menolak RUU HIP, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Kemudian, kata Yani, tandatangan yang dibubuhkan dalam kain besar kemarin akan dilanjutkan untuk disampaikan kepada legislatif.

“Kami mendukung organisasi Islam yang lebih besar seperti NU, Muhammadiyyah yang dengan tegas menolak RUU HIP. Dan tandatangan ini akan kita sampaikan kepada DPRD di tingkat Kota Cirebon, untuk diteruskan kepada DPR-RI,” tambah Yani.

Sementara itu, Pengurus ICMI Orwil Jabar, Dr Cecep Suhardimana SH MH dalam orasinya menegaskan bahwa dalam RUU HIP Pasal 7 ayat 2 sangat jelas ingin menggeser Pancasila menjadi Trisila yakni Konsep Nasinalisme/Kebangsaan,  Konsep Demokrasi Dan Ketuhanan yang Berkekuatan. Dari ayat 2 tersebut terkristalisasi menjadi Ekadila yaitu Gotong Royong.

“Ini jelas sekali mendegradasi Pancasila yang sudah jadi komitmen bersama para pendiri bangsa, dan ingin merubah Pancasila,” paparnya.

Sehingga, kata Cecep, atas dasar pertimbangan tersebut pihaknya menolak RUU HIP dan mendesak Presuden dan DPR RI untuk membatalkan pembahasan dan mencabut RUU HIP dari Prolegnas.

Ditempat yang sama, Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Wawan Wanija juga mengatakan, sebagai warga muslim khususnya masyarakat Cirebon terpanggil dari situasi dan kondisi bangsa saat ini terkait ramainya RUU Haluan Ideologi Pancasila di DPR RI. Menurut Wawan, tampaknya tidak perlu lagi diutak-atik  lagi keberadaan Pancasila. Ideologi Pancasila itu satu satunya yang dianut bersama, apalagi muatan isi dan ayat. “RUU HIP ini bukan baik, tapi menjadikan perpecahan,” kata Wawan Wanija.

Karenanya, Wawan terpanggil melalui Forum Masyarakat Cirebon Peduli Pancasila melakulam  penolakan RUU HIP. Kalau DPR menunda, justru pihaknya mendesak RUU HIP itu dicabut.

“Sebagai masyarakat Indonesia, kami ke desak DPR mencabutnya. Hari ini mudah-mudahan amanah yang muncul dari warga Cirebon, mendesak untuk segera mencabut RUU HIP. Pancasila sudah selesai,” tegasnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Forum Masyarakat Cirebon Peduli Pancasila Tolak dan Desak RUU HIP Dicabut"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*