Beri Surat Peringatan DPUPR, Inspektorat Akui Kontraktor Belum Bayar Denda Rp11 Miliar

Foto : CP-06 TEMUAN GEDUNG SETDA. Selain diperiksa Tim Kejaksaan Agung RI, bangunan Gedung Setda 8 Lantai di Kota Cirebon juga diduga ada penyelewengan dana denda Rp11 Miliar.

KEJAKSAN – Dugaan penyelewengan denda keterlambatan pembangunan Gedung Setda 8 lantai sebesar Rp11 miliar yang dilakukan kontraktor, PT Rivomas Penta Surya menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, bukan hanya Kejaksaan Agung RI saja yang melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun melakukan penyelidikan terhadap denda tersebut. Selain Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat juga mengakui kontraktor belum melakukan pembayaran denda tersebut. Makanya, Inspektorat memberikan surat peringatan pada DPUPR.

Untuk diketahui, pembangunan Gedung Setda 8 lantai Pemerintah Kota Cirebon menggunakan APBD Kota Cirebon dengan nilai Rp86 miliar dimana pembangunan dilakukan selama satu tahun.

Atas hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Cirebon, Eko Sambudjo mengatakan, temuan dari BPK atas denda keterlambatan pembangunan Gedung Setda sebesar Rp11 miliar belum dibayarkan oleh kontraktor. Batas pembayaran denda sesuai UUD BPK, kata Eko, selama 60 hari kerja.

“Batasnya sampai 31 Juli 2018 kemarin, dan sampai saat ini belum ada pembayaran dari kontraktor,” kata Eko saat dikonfimasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/8).

Eko mengungkapkan, Inspektorat bertanggung jawab kepada BPK. Dan, pihaknya menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Oleh karena itu, kata dia, Inspektorat sudah mengirimkan surat peringatan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar membayar denda keterlambatan pembangunan.

“Sampai saat ini kontraktor belum membayar. Dan kami serahkan sepenuhnya kepada BPK seperti apa kedepannya,” ungkapnya.

Eko memastikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada BPK bahwa kontraktor belum membayar denda keterlambatannya. Kemudian, kata dia, kewenangan selanjutnya ada pada BPK bagaimana kelanjutannya.

“Batas pembayaran 60 harinya sudah habis pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Dan kami serhakan penuh kepada BPK,” ujarnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Beri Surat Peringatan DPUPR, Inspektorat Akui Kontraktor Belum Bayar Denda Rp11 Miliar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*