LEMAHWUNGKUK – Setelah tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon kembali menggelar rapat koordinasi pembukaan kotak suara bersama pihak terkait, Selasa (21/8) di Kantor KPU. Rapat yang mengagendakan “Mengeluarkan Alat Bukti Dalam Kotak Suara Untuk Kepentingan Sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Mahkamah Konstitusi” akhirnya diputuskan dengan pemembukaan 73 kotak suara. Meskipun pihak Tim Kampanye Pasangan Bamunas-Edo (OKE) menyatakan walkout dan menolak secara tertulis atas kesepakatan pembukaan kotak suara tersebut.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SEAk mengatakan, hari ini adalah agenda lanjutan rapat koordinasi yang tertunda kemarin. Dimana, kata dia, dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, serta Tim Kampanye Paslon dalam rangka pembukaan kotak suara untuk mengambil bukti C1 Plano, C1 KWK, dan DAA sebagai bukti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat sudah disepakati bersama. Bawaslu memberikan masukan untuk dilanjutkan mengambil berkas pada 73 TPS,” Kata Emir kepada awak media disela-sela pembukaan kotak suara, Selasa (21/8).
Emir menyebutkan, bahwa pihaknya memerlukan beberapa formulir seperti C1 Plano, Formulir C1 KWK dan Formulir DAA sebagai alat bukti. Ada 8 salinan rekap C1 atau C, jika ada yang berubah semua harus dirubah. Misalkan data KPU berubah, jelas semua berubah. Oleh karena itu, lanjut dia, dengan ini tentunya agar saling menguatkan.
“Kita sandingkan untuk memastikan bahwa tuduhan penggelembuangan atau kecuranagan tidak terbukti. Bisa dilihat, 73 TPS apakah ada yang berubah atau tidak,” ujarnya.
Emir menjelaskan, pihaknya akan memberikan salinan bukti tersebut kepada Bawaslu, Kepolisian, dan Tim Kampanye. Hal tersebut menjadi bahan pihaknya dalam singkronisasi data alat bukti untuk menyiapkan ke MK juga.
“Langkah selanjutnya, berdasarkan PKPU tentang rekapitulasi setelah ini melaksanakan penggandaan ke Kantor Pos untuk dikirimkan ke MK, Kamis (24/8). Dan, pembukaan kotak hari ini diselesaikan,” jelasnya.
Terkait walkout Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1, Bamunas-Edo saat rapat pembukaan kotak suara, Emir menuturkan, pada PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 71 KPU menyebutkan, dalam rangka membuka kotak suara harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kepolisian.
“Jadi, kami mengundang tim kampanye sebagai bentuk rasa menghormati dan bentuk transparansi kami. Adapun mereka menerima dan menolak, tidak menjadi masalah,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tim OKE Walkout, Ketua KPU Nyatakan Tak Ada Kecurangan di 73 Kotak Suara"