CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Lili Eliyah SH MM kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Sabtu (8/6).
Kegiatan kali ini digelar di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dengan diikuti oleh sejumlah perwakilan masyarakat.
Adapun tujuan penyebarluasan Perda ini untuk memberitahukan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki produk hukum untuk melindungi masyarakatnya, terutama anak.
“Saat ini banyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana melindungi anak, bagaimana mereka ketika mendapatkan perundungan masalah fisik atau non fisik. Kebanyakan tidak mengetahui, nah dengan adanya penyebarluasan perda ini bisa setidaknya mencerahkan masyarakat,” kata Lili
Harapan penyebarluasan ini, tentunya agar masyarakat bisa melindungi anak-anaknya yang tertimpa masalah ataupun sebagai pelaku. Pesan inti dari penyebarluasan perda ini adalah bahwa pemerintah Jawa Barat sudah membuat aturan untuk melindungi anak-anak dan mereka harus dilindungi sebagai generasi bangsa kedepan.
Menurutnya, penyebarluasan perda ini sangat penting. Pasalnya, beberapa kejadian soal anak ini selalu muncul di lapangan khususnya di Kota Cirebon. Kasus kekerasan terhadap anak dan bullying masih saja terjadi.
“Misal ada pembuliyan anak, orang tua harus bisa faham jika ada prilaku-prilaku yang menyimpang. Kemudian ketika terjadi perundungan, orang tua harus aktif melindungi, jangan sampai disembunyikan dengan alasan malu. Harus dibuka, karena anak memiliki hak untuk dilindungi,” paparnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, anak harus diberikan pencerahan dalam bentuk perhatian lebih. Hak-hak anak harus tetap terpenuhi. Orang tua jangan pernah abai terkait kondisi anak-anak hingga terjadi penelantaran. (CP-06)
Be the first to comment on "Pentingnya Perlindungan Anak, Lili Eliyah Sosialisasikan Penyebarluasan Perda"