Tinggal Tunggu Putusan Praperadilan, Penetapan Tersangka Notaris HS Bisa Batal Demi Hukum

Foto : CP-06 LANJUTAN PRAPERADILAN. Sidang lanjutan praperadilan atas gugatan Notaris/PPAT HS terhadap Polres Cirebon Kota terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (7/6)

KEJAKSAN – Sidang praperadilan yang dimohonkan Notaris/PPAT HS, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Cirebon Kota, melalui tim penasehat hukumnya, terus dikebut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (7/6). Sidang kelima kembali digelar, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon untuk menguatkan dalil masing-masing.

Dari informasi yang dihimpun wartawan pada sidang lanjutan praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini Polres Cirebon Kota, mengajukan daftar bukti termohon untuk menguatkan dalilnya. Dimana dalam daftar tersebut, ada 38 daftar bukti.

Sementara dari pihak pemohon, juga mengajukan tiga berkas bukti tambahan penguat untuk dalil mereka. Diantaranya, surat BAP dan surat pemanggilan HS sebagai tersangka tertanggal 06 Mei. Namun dari perjalanan sidang, pada sidang kedua, dimana agenda termohon memberikan jawaban, dalam pokoknya termohon menyampaikan bahwa dalam penetapan HS sebagai tersangka sesuai dengan prosedur, dan telah menemukan dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka yaitu berupa saksi dan surat-surat.

Namun bedasarkan fakta dalam persidangan pihak termohon (Polres Cirebon Kota, red) tidak dapat membuktikan sebagai mana dalam dalil jawaban termohon. Bahwa alasan parameter termohon tidak dapat membuktikan adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka yaitu pertama, untuk alat bukti hasil pemeriksaan saksi, penyidik hasil pemeriksaan saksi telah bertentangan dengan pasal 112 KUHAP, bahwa sesorang yang dimintai ketarngan dalam pemeriksaan secara projutitia terhadap saksi harus dipanggil secara patut, dan ternyata tidak ada bukti surat pemanggilan kepada para saksi yang dihadirkan pada persidangan, sehingga hasil pemeriksaannya tidak mengikat sebagai bukti saksi.

Kemudian kedua, dari seluruh alat bukti sebagaimna dalam dalil jawaban Termohon yg menyatakan telah menemukan dan meyita bukti serta telah adanya surat perintah penyitaan dan surat kenetapan terhadap penyitaan dari pengadilan yang berwenang tersebut, yang mencapai 18 bukti, ternyata terhdap alat alat bukti yang di maksud beserta bukti surat perintah penyitaan dan surat ketetapan atas penyitaan dari pengadilan negri yang berwenang tidak juga di hadirkan sebagai alat bukti sebagai mana dalam daftar bukti dari termohon, hal tersebut menunjukan tidak ada alat bukti yang ditemukan sebagai alat bukti dalam perkara ini.

Dan, yang ketiga bahwa terkait SPDP, dimana dalam jawaban termohon menyatakan telah mengirim surat tersebut melalui jasa pengiriman pada Permohon dan telah diterima oleh Pemohon akan tetapi dalam pembuktiannya sebagai mna dalam daftar bukti Termohon no T 35 T38 , hal tersebut hanya membuktikan adanya pengiriman tidak membuktikan surat SPDP tersebut telah benar-benar di terimah oleh pemohon, yang mana seharusnya ada tanda terima dari penerima sebagai bukti dari termohon untuk membuktikan bahwa surat SPDP tersebut benar telah diterima. Akan tetapi bukti itu tidak ada, sehingga dianggap tidak pernah ada SPDP.Hal tersebut sesuai dengan putusan MK tentang pasal 109 KUHAP yaitu putusan MK no 130 /PUU -XIII/2015, yang merupakan ketentuan bersyarat mewajibkan penyidik memberitahukan dan meyerahkan SPDP kepada kejaksaan, terlapor dan Pelapor atau korban selambat-lambatnya dalam 7 hari terhitung sejak adanya surat perintah penyidikan.

Bahwa dengan tidak adanya SPDP maka demi hukum segala proses yang telah dilakukan dan segala akibat yang ditimbulkan adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Sehingga, dianggap tidak pernah ada penyidikian secara projustitia dan terhdap yang didapatkan tidak mempunyai kekuatan yg mengikat sebagai bukti. Dan, yang keempat tetang petunjuk bahwa termohon telah dengan keliru telah menemukan petunjuk yang dadasarkan pada petunjuk yang diberikan oleh jaksa pada tersangka lain, bahwa yang dimaksud petunjuk seharusnya merujuk pada maksud petunjuk sebagaimna maksud petunjuk pada pasal 184 KUHAP, yang mana dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 188 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang dimaksud petunjuk adalah kesesuaian keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa selanjutnya penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, sehingga petunjuk baru ada dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami mempunyai keyakinan yang beralasan hukum bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pemohon yg dilakukan oleh termohon tidak sah karena tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut hukm. Dan demi hukum seharusnya tidak ada tersangka,” demikian pemaparan yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Sunan Bendung SH didampingi Ade Purnama SH MH, Rezza Wiharta SH MH, Salman SH usai sidang lanjutan.

Setelah ini, kata Sunan, sidang akan dilanjut hari Kamis, dengan agenda penyampaian kesimpulan, dan hari Jumat pembacaan putusan atas praperadilan.

“Besok kesimpulan, dan hari ini termohon menyampaikan bukti tambahan,” kata Sunan. (CP-06)

Be the first to comment on "Tinggal Tunggu Putusan Praperadilan, Penetapan Tersangka Notaris HS Bisa Batal Demi Hukum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*