CIREBON – Sebagai upaya memastikan jaminan mutu ikan tetap terjaga, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesdia, melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mensyaratkan kepada semua supplier ikan segar agar memiliki sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
Pusat pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan SKPIM Cirebon menggelar sosialisasi sertifikasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB) kepada para Supplier dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kantor SKIPM Cirebon, Selasa (27/8) sehingga kedepan mampu mengikuti aturan baru.
Kepala Pusat pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Widodo Sumiyanto APi MM menjelaskan, Kementrian Kelautan dan Perikanan saat ini terus melakukan aturan tentang penanganan ikan yang baik kepada para supplier ikan yang menjual, ataupun mensuplay untuk dijual di domestik.
Berdasarkan Permen KKP nomor 52/2018 tentang Sertifikasi Supplier, kata Widodo, pihaknya punya satu syarat tentang jaminan mutu harus dikendalikan mulai dari hulu sampai hilir. Hulunya jika dibudidaya, sejak ikan dibudidayakan, dan jika di penangkapan mulai diangkat ke darat.
Masih kata Widodo, para supplier akan diupayakan seluruhnya memiliki sertifikat suplayer, sehingga itu menjadi sebuah perwujudan mereka telah menerapkan cara penanganan yang baik. Sedangkan, kata dia, persyaratan yang harus dipenuhi oleh supplier mendapatkn sertifikasi setidaknya mereka punya tempat penanganan ikan yang baik dan benar. Dan program ini mulai dilakukan tahun ini, untuk itu pihaknya menekankan kepada Supplier agar memiliki sertifikat.
Dalam jangka waktu dekat, kata Widodo, keuntungan atau pemanfaatan dari sertifikat itu memang belum nyata. Akan tetapi kedepan sudah dikonsepkan bahwa sertifikat supplier tersebut akan digandeng dengan persyaratan-persyaratan yang melekat pada hilirnya.
“Untuk mempermudah memasok ke retail, karena kita yang menjamin mutunya, retail tidak perlu lagi mengawasi langsung. Kemudian supplier yang punya sertifikat bisa memasok pada unit pengolahan ikan (UPI), tanpa unit pengolahan kena penalti. Sehingga, jika unit pengolahan menerima ikan dari supllier yang tidak bersertifikat, mereka kita berikan satu catatan penyimpangan. Tentu akan berimbas negatif pada unit itu sendiri,” jelas Widodo. (CP-10)
Be the first to comment on "Hadirkan Supplier dan UPI, BKIPM Sosialisasikan Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik"