LEMAHWUNGKUK – Pemasukan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) Kota Cirebon tahun 2018 melampaui target. Sebagaimana data yang dapat dilihat di website http://bkd.cirebonkota.go.id/infopajak/. Pendapatan PBB mencapai Rp 32 miliar. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Mastara saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/10).
“Alhamdulillah, PBB yang masuk saat ini sudah melampaui target, bisa dilihat di website kami, capaian persentasenya mencapai 101.17 persen,” kata Mastara.
Mastara juga mengungkapkan, target PBB sendiri untuk tahun 2018 ini sebesar Rp29 miliar, itu dari target APBD murni, sedangkan untuk target di APBD Perubahan sebesar Rp31.750.000 dan pendapatan hingga Hari ini Kamis (18/10), sudah mencapai Rp 32.122.028.452, artinya sudah melampaui target.
Untuk tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) sendiri, menurut Mastara, tahun ini mencapai 80 persen. Dimana, angka tersebut termasuk angka yang tinggi, dan tidak menutup kemungkinan di akhir tahun nanti akan terus meningkat.
“Kalau batas membayar PBB itu, jatuh temponya pada 30 September, dan apabila WP membayar PBB melewati waktu tersebut, akan dikenakan denda minimal 2 persen, maksimal 48 persen,” paparnya.
Masih kata Mastara, selain menyampaikan terimakasih kepada WP yang sudah patuh membayar PBB, pihaknya menjadwalkan pada akhir Oktober ini, akan ada penyerahan penghargaan bagi WP yang selama ini telah patuh membayar pajak tersebut.
“WP yang patuh, khususnya di PBB ini, Insya Allah akan diberikan penghargaan. Ada beberapa kategori seperti pengelola yang membantu (camat, lurah, kolektor), juga kepada masyarakat, RW, akan kita beri apresiasi,” ujarnya.
Jika melihat dari website, capaian pajak daerah mencapai 84.22 persen dari target, terdiri dari PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, iuran parkir, air tanah dan PJU. (CP-06)
Be the first to comment on "Pajak PBB Capai Rp32 Miliar, BKD Akui Lampaui Target"