LEMAHWUNGKUK – Rapat bersama pembukaan kotak suara yang digagas KPU Kota Cirebon kembali gagal dilaksanakan, Senin (20/8). Rapat dengan agenda “Mengeluarkan Alat bukti Dalam Kotak Suara Untuk Kepentingan Sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Mahkamah Konstitusi”, akhirnya harus ditunda hingga besok.
Hal itu, lantaran mendapatkan penolakan dari Tim Kampanye Gabungan peserta Pilkada Nomor Urut 1, Bamunas Setiwan Boediman dan Effendi Edo (OKE).
“Rapat ditunda dan akan kembali dilaksanakan dengan agenda yang sama, besok Pukul 13.00 WIB. Karena hasil rapat tadi belum ada kesepakatan, ada permintaan kelengkapan syarat yang mesti dipenuhi,” kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani seusai rapat kepada awak media.
Emir menjelaskan, rapat yang sedianya dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi permohonan surat balasan dari KPU RI Nomor : 900/PP,07-SD/03/KPU/VII/2018 per tanggal 15 Agustus 2018. Kemudian, kata Emir, pengambil alat bukti yang sedianya dibutuhkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi atas dasar pelaksanaannya merunut pada PKPU Nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil pemungutan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam PKPU Pasal 71 Ayat 1 disebutkan, membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan dibolehkan atas koordinasi sejumlah pihak. Jadi, baik Bawaslu ataupun KPU akan kembali berkoordinasi dengan jajaran diatasnya,” jelasnya.
Emir juga mengatakan, landasan pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Ayat 1 bisa dilaksanakan dengan ketentuan hak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepolisian setempat. Dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara, kata Emir, juga hasil dari risalah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari saat bertanya kepada ketua majelis.
“Saat itu menanyakan meminta pandangan atau pendapat majelis tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada. Itu dimungkinkan atau ditentukan bahwa pembukaan kotak suara dalam hal, atau dalam rangka untuk menyiapkan alat bukti dalam persidangan gugatan hasil itu diperbolehkan tentunya dengan cara-cara tertentu. Jadi, Insya Allah besok, pengambilan alat bukti di kotak suara bisa dilaksanakan meskipun ada penolakan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengapresiasi atas sikap transparansi KPU perihal langkah koordinasi untuk pembukaan kotak suara dalam rangka pengambilan alat bukti guna persiapan menghadapi sidang lanjutan di MK. Meski demikian, kata Johar, sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan keputusan sudah seharsunya adanya kesepakatan terlebih dahulu.
”Meskipun telah sesuai aturan dan mekanisme dalam pengambilan alat bukti dalam kotak suara, tidak menjadi masalah. Yang kita hindarkan adalah, jangan sampai terjadi masalah kembali di kemudian hari. Jadi, kami juga akan kembali berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi ataupu Bawaslu RI sesuai kesepakatan tadi,” kata Johar.
Sementara itu, Tim Advokasi Paslon OKE, Moh Jamal mengaku tetap akan menolak pembukaan kotak suara dalam agenda pengambilan alat bukti. Penolakan tersebut, kata Jamal, bukan tanpa alasan lantaran memang kasusnya masih bersengketa di MK dalam prosesnya. Jadi, kata dia, meskipun pembukaan bisa dilaksanakan dan sesuai mekanisme tapi harus dikaji ulang.
“Alasan dan landasan tadi dalam rapat itu janga sampai multi tafsir. Karena, jika memang alasannya harus dibuka, nanti saja saat sidang lanjutan di MK pada 29 Agustus. Intinya, jika besok tetap dilaksanakan maka kami akan walkout dan akan kami laporkan kembali ke institusi terkait,” ungkapnya.
Beda halnya dikatakan Tim Advokasi Paslon nomor 2, Nashrudin Azis dan Eti Herawati, Furqon Nurzaman menyebutkan, kehadiran pihaknya di KPU hanya sebagai pemenuhan undangan. Perihal mekanisme yang digagas KPU, kata dia, memang sudah benar. Mengingat, kata dia, aturan dan mekanisme dalam pengambilan alat bukti sudah jelas.
“Jika dimungkinkan untuk dibuka, ya buka saja. Karena landasannya untuk melaksanakan hal tersebut sudah pasti bisa. Apalagi telah diperkuat dengan risalah saat sidang di MK yang memperbolehkan hal tersebut. Karena berkekuatan hukum,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tim Advokasi OKE Tolak Kesepakatan Pembukaan Kota Suara, KPU Gelar Rapat Ulang Besok"