Optimis, Azis-Eti: Persidangan Selanjutnya Akan Lebih Terang

Foto : CP-06 KONFERENSI PERS. Usai sidang lanjutan gugatan MK, Pasangan Azis-Eti, Tim Kuasa Hukum dan Ketua Tim Pemenangan gelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/8).

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman dengan Effendi Edo (OKE) selaku pemohon kepada KPU dan pihak terkait (termohon, red) sore tadi digelar. Proses sidang ke II ini berlangsung selama 1 Jam yang di pimpin oleh Hakim MK, Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Materi sidang yang dibacakan yaitu jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, serta termohon terkait Pasangan Nashrudin Azis dengan Eti Herawati dan Bawaslu Jabar serta Panwaslu Kota Cirebon. Atas sidang tersebut, Pasangan Azis-Eti bersama Tim Kuasa Hukum mengaku bersyukur sidang berjalan sesuai agenda dan pihaknya yakin selanjutnya lebih terang benderang dengan data-data yang lengkap.

Atas hal tersebut, Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Nasdem, Taufik Basyari mengatakan, pihaknya sudah menjalani sidang ke dua hari ini dengan baik. Diamana jawaban dari pihak termohon yakni KPU, Pasangan Azis dan Eti, Panwaslu, serta Bawaslu Provinsi.

“Perjalanan sidang hari ini banyak hal yang diketahui akhirnya. Diantaranya hal yang selama ini dituduhkan, ternyata tidak seperti apa yang didalilkan oleh pemohon,” kata Taufik kepada awak media dalam konferensi pers usai sidang.

Taufik juga mengungkapkan, proses Pilkada di Kota Cirebon ada kecurangan itu tidak benar. Tetapi, yang ada hanya masalah administrasi saja karena ada beberapa pencatatan yang tidak terkait dengan perolehan hasil suara.

“Selain itu juga, terkait adanya pembukaan kotak suara yang terjadi hanya untuk mengambil dokumen dan tidak merubah hasil suara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Taufik, tidak ada perubahan perolehan suara karena semua sesuai apa yang ada didalam C1 dan di TPS. Untuk itu, kata dia, mari bersama-sama untuk tetap menghormati suara rakyat.

“Kita harus tetap menggunakan istilah yang tepat, jangan sampai berlebihan. Karena faktanya tidak ada perubahan,” ujarnya.

Taufik menyayangkan, bahwa pemohon menggunakan istilah yang berlebihan dalam poin gugatab dengan adanya pembongkaran kotak suara. Menurutnya, memang benar ada pembukaan kotak suara, akan tetapi telah dibenarkan hukum yang hanya mengambil dokumen dan tidak merubah hasil suaranya.

“Benar ada pembukaan kotak suara, namun hanya sebatas pengambilan dokumen dan tidak merubah hasil suara,” tuturnya bersama tim kuasa hukum dan tim pemenangan PASTI.

Sementara itu, Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 2, Nashrudin Azis-Eti Herawati mengatakan, semua telah bersyukur bahwa sidang berjalan dengan lancar. Dimana, kata dia, isi persidangan tersebut sesuai yang diharapkan. Pihaknya pun telah berhasil memberikan jawaban atas permintaan pemohon.

“Jawaban KPU dan kami sesuai, bahwa didalam proses itu tidak ada sebuah rekayasa dan upaya melakukan kecurangan,” kata Azis.

Azis menyakini, pada persidangan berikutnya akan lebih terang karena didalam dokumen pembelaan sangat lengkap. Tak hanya itu, menurut Azis MK telah membaca secara tuntas. Dimana, kata dia, sangat jelas tersirat bahwa termohon sangat layak untuk dikabulkan permohonannya.

“Kami ucapkan terima kasih tim pengacara yang telah bekerja secara maksimal,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Optimis, Azis-Eti: Persidangan Selanjutnya Akan Lebih Terang"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*