Pentingnya Perlindungan Terhadap Anak, Lili Eliyah Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda

Foto : CP-06 PENYEBARLUASAN PERDA. Anggota DPRD Jawa Barat, Lili Eliyah SH MM gelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat (3/5)

CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar Lili Eliyah SH MM kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kali ini penyebarluasan Perda tersebut dilakukan di Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Jumat (3/5).

Menurut Lili, alasan konsentrasi penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak diakibatkan banyaknya kasus-kasus yang masih terjadi.

“Masih banyak ternyata anak-anak di Kota Cirebon ini yang tidak menerima perlakukan yang tidak selayaknya mereka terima, baik itu kekerasan secara verbal maupun kekerasan secara fisik,” kata Lili.

Untuk itu, lanjut Lili, perlu adanya edukasi untuk masyarakat, karena perlakukan tersebut tidak layak diterima. Pasalnya semua anak berhak mendapatkan keamanan dan ketenangan didalam menjalani kehidupan sosial maupun dalam mengenyam pendidikan.

“Tentu saja jika itu (kekerasan anak) masih terjadi bisa mempengaruhi tingkat kualitas kecerdasan masyarakat karena secara mental mereka terganggu dalam menimba pendidikan. Jadi saya berharap ini anak muda kita berkualitas dan mempunyai waktu yang berkualitas juga,” ujarnya.

Dirinya berharap, orang tua khususnya masyarakat bisa mengerti soal perundungan anak. Sebagai orang tua harus bisa menindaklanjuti jika perundungannya terlalu jauh dan melanggar undang-undang pidana.

“Kebanyakan masyarakat tidak membela anaknya, mereka diam diabaikan saja jika terjadi perundungan. Padahal secara mental mereka terganggu. Nah, Perda ini harus difahami terlebih dahulu,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pentingnya Perlindungan Terhadap Anak, Lili Eliyah Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*