KESAMBI – Penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Cirebon sudah ditetapkan melalui Keputusan Walikota Nomor : 663/Kep.421-DPRKP/2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Cirebon.
Terdapat 11 titik lokasi permukiman kumuh di Kota Cirebon dimana mayoritas berada di pesisir pantai Kota Cirebon baik daerah Kesenden, Samadikun, Cangkol, maupun Kesunenan.
Tempat tersebut diantaranya Kampung Baru Samadikun, Kebon Baru, Pesisir, Cangkol, Sitimulya, Gambirlaya Selatan, Kesunean, Peguyuban, Kerukunan, Kejawanan, Kriyan Barat, Pegongan, Pekalangan, Petratean, Kanoman, Cucimanah, Karanganyar, Argapura, Surapandan, Kedungkrisik Utara, Cibogo, Lebakngok.
Subkordinator Perencana Insfrastruktur dan Kewilayahan Bapelitbangda Kota Cirebon, Deden Adi Priyono mengatakan, kawasan kumuh di Kota Cirebon menjadi kawasan prioritas untuk ditangani pemerintah daerah.
“Konsep penanganan pembagian kewenangan ada yang 0 sampai 10 hektar anggaran APBD Kota Cirebon, 10 sampai 15 hektare APBD Provinsi dan diatas 15 hektare menggunakan APBN,” kata Deden saat dikonfirmasi Cirebonpos disela-sela kesibukannya.
Menurut Deden, lenanganan sendiri harus memperhatikan kondisi aspek pencegahan sifatnya dimana yang 1 ditangani yang lain jangan sampai tidak.
“SK Walikota itu dibuat berdasarkan kriteria kekumuhan, dan PRKP menysun membentuk tim menilai aspek kekumuhan dari 7 indikator,” jelasnya.
Deden menjelaskan, 7 indikator tersebut diantaranya bangunan gedung, drainase lingkungan, RTH, proteksi kebakaran semua menjadi satu. Yang penting, kata dia, ada progres penanganan bukan hanya melalui APBD saja akan tetapi swasta bantuan provinsi dan pusat juga.
“Tentu dengan menganalisasi secara keseluruhan bahwa hasil perhitungan beberapa parameter disepakati menjadi kawasan prioritas ditangani,” ujarnya.
Deden menuturkan, DPRKP membuat membuat rencana yang tidak lepas dari dokumen perencanaan 5 tahun kota RPJMD sampai tingkat dibawahnya.
“Saat ini konsep penanganan yang sudah berjalan salah satunya di daerah Panjunan. Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi permasalahan. Diharapkan, ada konsep kolaborasi melibatkan masyarakat, dunia usaha dan swasta,” tuturnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Keterbatasan Anggaran, 11 Titik Permukiman Kumuh ada di Kota Cirebon"