HARJAMUKTI – Dugaan pelecehan yang dilakukan okun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon terhadap Calon Anggota PPK beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius semua pihak. Salah satunya akademisi hukum mendesak agar kasus dugaan pelecehan tersebut diusut tuntas.
Adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Komisioner KPU Kota Cirebon, menurut Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH Dosen Pasca Sarjana Ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta harus diusut tuntas. Karena ini menyangkut oknum Komisioner KPU yang saat ini sedang menghadapi kerja besar, yaitu tahapan Pilpres dan Pileg 2024 serta Pilkada November 2024.
“Dugaan pelecehan tersebut sudah masuk ranah pidana bukan lagi ranah etika yang bisa diselesaikan oleh DKPP. Tetapi menjadi ranah pidana umum yang menjadi kewenangan penyidik kepolisian untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya,” ungkap Cecep.
Hal ini, lanjut Cecep sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejerasan Seksual yang dustur dalam Pasal 4 (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas Pelecehan seksual nonfisik; Pelecehan seksual fisik; Pemaksaan kontrasepsi; Pemaksaan sterilisasi; Pemaksaan perkawinan; Penyiksaan seksual; Eksploitasi seksual; Perbudakan seksual; dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Atas dasar aturan tersebut pihak korban harus berani mengadukan tindakan tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti dan menjadi terang permasalahannya. Jika terbukti ya oknum Komisioner KPU tersebut harus dipecat dan apabila tidak terbukti ya direhabilitasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cecep menegaskan, hal ini perlu dilakukan untuk terciptanya Pilpres dan Pileg yang kredibel dan berkualitas. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Dugaan Pelecehan oleh Oknum KPU Kota Cirebon, Akademisi Hukum: Harus Diusut Tuntas"