Meski Belum Terima Surat Resmi, DPRD Siap Hadapi Gugatan PTUN Affiati

Foto : CP-06 Plt Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna MSi

KEJAKSAN – Ketua DPRD Kota Cirebon yang sudah disetujui usul pergantian melalui rapat paripurna DPRD tanggal 9 Februari lalu, Affiati, resmi menggugat lembaga DPRD Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Affiati melalui Tim Kuasa Hukumnya menggugat DPRD Kota Cirebon secara lembaga, dan saat ini gugatannya sudah teregister di PTUN Bandung.

Atas hal tersebut, Plt Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna MSi mengakui bahwa dirinya sudah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Affiati, namun secara administratif, belum ada surat pemberitahuan maupun tembusan yang diterima oleh lembaga DPRD.

“Secara administrasi belum ada pemberitahuan ke DPRD, tapi memang saya sudah tahu informasi itu,” kata Sutisna saat di konfirmasi Cirebonlos di Balaikota Cirebon, Jumat (25/3).

Terkait sikap lembaga DPRD merespon gugatan tersebut, meskipun secara resmi belum ada pemberitahuan, dijelaskan Sutisna, ia sudah melaporkan adanya gugatan kepada Walikota sebagai kepala daerah. Mengingat yang digugat adalah DPRD secara lembaga.

Ia pun mengatakan, beberapa kemungkinan langkah yang bisa diambil DPRD untuk menyikapi gugatan, seperti menyiapkan pembelaan melalui penunjukkan kuasa hukum.

“Ini kan yang digugat lembaga nya, nanti kita lihat. Kita minta bantuan JPN, atau dari Bagian Hukum Setda, kemungkinan besar Bagian Hukum,” jelas Sutisna.

Sutisna menyampaikan pandangannya sebagai tokoh yang malang melintang di lembaga DPRD, sehingga banyak membaca literatur hingga peraturan perundang-undangan, dan menurutnya perlu diperjelas materi gugatan yang dilayangkan tersebut.

Jika yang menjadi materi pokok gugatan adalah keputusan DPRD melalui paripurna, terkait usulan pergantian Ketua DPRD, menurutnya keputusan tersebut masih bersifat usulan dan belum final. Sehingga belum bisa menjadi objek tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau yang digugat keputusan DPRD pada saat paripurna 9 Februari lalu, sifatnya baru rekomendasi atau usulan. Dan sepengetahuan saya, menurut UU Tata Usaha Negara, keputusan yang sifatnya belum final itu bukan objek TUN,” paparnya.

Belum lagi, kata dia, surat balasan dari Pemprov Jabar terkait usulan pergantian sudah disampaikan oleh Pemkot, dan diterima DPRD per Selasa lalu. Dan isinya menyatakan Pemprov belum bisa memproses usulan yang disampaikan, karena Affiati masih menjalani langkah hukum yang belum inkracht

“Surat dari Pemprov, baru diteruskan ke DPRD pada Selasa. Itupun sudah menegaskan bahwa usulan belum bisa diproses,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Meski Belum Terima Surat Resmi, DPRD Siap Hadapi Gugatan PTUN Affiati"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*