Terkait Surat Keberatan Affiati, Wakil Ketua DPRD: Dibalas atau Tidak Nanti Dirapatkan di Pimpinan Terlebih Dahulu

Foto : CP-06 TANDA TANGAN. Nampak Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati didampingi Handarujati Kalamaullah, Wlikota, Sekwan dan Sekda tanda tangan usai rapat paripurna di Griya Syawala, Selasa (1/3).

KEJAKSAN – Adanya surat keberatan dan lapotan ke Ombudsman dari Kuasa Hukum Affiati, belum mendapatkan tanggapan dari pihak DPRD. Pasalnya, selain akan dirapatkan di pimpinan terlebih dahulu juga memunggu hasil dari Ombudsman. Sehingga, tidak perlu berpolemik sebelum ada laporan resminya.

Demikian dikatakan oleh Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya saat diwawancarai oleh Cirebonpos usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (1/3).

“Surat keberatan dari kuasa hukum Affiati sudah disampaikan kepada pimpinan. Dan barusan mendapat arahan surat itu hanya permohonan keberatan administrasi. Karena kuasa hukum mengajukan laporan ke Ombudsman, dan pimpinan tidak akan membalas surat itu hanya menjadi catatan saja,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, pihaknya menunggu hasil laporan dari Ombudsman seperti apa dari pada berpolemik terkait kondisi saat ini.

“Hari ini Affiati ijin melalui WA kepada saya, bahwa sedang gak enak badan dan masih hadir melalui zoom meeting. 29 anggota dewan hadir secara fisik dan 1 Affiati melalui zoom meeting dan ada daftar hadirnya,” ungkapnya.

Masih kata Agus, Affiati ditempatkan didepan tetapi yang memimpin rapat sesuai rapat Bamus kemarin. Dan salah satu sikapnya akan tetap hadir, namun tidak akan memimpin rapat.

“Sampai saat ini, Bu Affiati masih diberikan sesuai dengan hak dan kewenangannya sebagai Ketua DPRD,” jelasnya.

Agus menjelaskan, Affiati sudah menyampaikan bahwa Affiati tidak akan memimpin rapat. Dan secara normatif seluruh kegiatan dihadiri oleh Affiati.

“Semua masih melekat kewenangan administrasi dan keuangan,” katanya.

Kemudian, lanjut Agus, untuk Plt ketua dewan tidak mendapatkan tunjangan. Hal itu sesuai dengan salah satu amanat PP 12 Tahun 2018. Karena, pemahaman pihaknya adalah manakala ketua diberhentikan dalam paripurna maka salah satu wakil ditugaskan sebagai Plt.

“Berita acara Plt ada. Akan tetapi dalam prkateknya tidak menggunakan Plt. Artinya, bahwa pimpinan DPRD kolektif kolegial maka yang muncul adalah Wakil Ketua,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menghargai langkah yang telah ditempuh oleh Affiati dalam laporan ke Ombudsman serta menyampaikan keberatan kepada DPRD.

“Kami hormati itu. Dan dibalas atau tidak surat itu nanti akan dirapatkan pimpinan terlebih dahulu,” kata Fitria. (CP-06)

Be the first to comment on "Terkait Surat Keberatan Affiati, Wakil Ketua DPRD: Dibalas atau Tidak Nanti Dirapatkan di Pimpinan Terlebih Dahulu"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*