KEJAKSAN – Diam-diam, Kuasa Hukum Affiati SPd mengumpulkan bukti-bukti atas pergantian Ketua DPRD yang dilakukan lewat paripurna lalu. Saat ini, pihak Kuasa Hukum menunggu jawaban resmi dari DPRD Kota Cirebon atas keberatan yang dialami Affiati. Bahkan, hingga batas waktu tak ada jawaban resmi dari dewan pihak Affiati akan melanjutkan gugatan selanjutnya.
Demikian dikatakan okeh Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH dalam keterangan pers nya kepada awak media disalah satu cafe di Jalan Diponogoro Kota Cirebon, Sabtu (26/2) Sore.
“Atas hasil Paripurna 9 Februari 2022 lalu, kami laporkan kepada Ombudsman Jawa Barat tembuskan ke Ombudsman pusat, Gubernur dan Sekda Provinsi,” kata Bayu.
Bayu mengungkapkan, lebih tepatnya pada 15 Februari 2022 lalu pihaknya mengajukan laporan itu. Dasarnya adalah dugaan mal administrasi Paripurna yang tidak sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Bahwa DPRD tercakup didalam UU tersebut, sebagai dasar pengajuan pemeriksaan paripurna tidak terkait dalam dasar. Karena masih dalam posisi sengketa hukum,” ungkapnya.
Sebelum paripurna, lanjut Bayu, telah ada konsultasi DPRD ke pusat dan provinsi dimana seharusnya paripurna menunggu atas putusan inkracht.
“Paripurna tetap berjalan, jelas-jelas merupakan pembangkangan terhadap UU Pemerintah Daerah. Kami mengajukan permohonan dilakukan pemeriksaan ada kroscek dari Ombudsman dan saat ini tinggal memverifikasi saja,” jelasnya.
Menurut Bayu, rapat paripurna mengganggu jalannya roda pemerintahan. Dimana setelah itu ada 2 surat dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan Pemprov Jawa Barat bahwa Affiati masih dinyatakan sebagai Ketua DPRD sebelum adanya SK Gubernur turun.
“Ternyata, ada Plt. Dimana klien kami tidak menempati posisi itu. Dan ini jelas akan terjadi permasalahan hukum. SK paripurna jelas memberhentikan klien kami. Dan diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD sebagai Plt,” paparnya.
Kemudian lanjut Bayu, pada 21 Februari 2022 lalu pihaknya pun mengajukan upaya keberatan administratif kepada lembaga DPRD.
“Kami meminta bahwa SK paripurna kemarin tidak memenuhi azas dan membatalkan SK tersebut. Sehingga, klien kami ingin melaksanakan tahapan sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Gideon Manurung SH menambahkan, sampai saat ini belum ada respon dari lembaga DPRD. Dimana, kata dia, dewan memiliki waktu 10 hari untuk menjawab keberatan yang telah pihaknha ajukan.
“Kalau tidak ada tanggapan, jelas kami akan melakukan gugatan selanjutnya. Setelah paripurna, ada Plt dan diambil alih semua kewenangan Affiati. Di sisi lain Inspektorat dan Pemprov sudah jelas hak dan kewajiban Affiati masih sebagai ketua,” kata pria yang akrab disapa Dion.
Menurut Dion, SK paripurna memberhentikan Affiati sebagai Ketua DPRD bisa menjadi temuan pasca paripurna. Pemberhentian Ketua DPRD terkait diberhentikan dan berhenti.
“Apalagi ada dasar, Wakil Ketua menjadi Plt. Sampai hari ini gak memiliki dasar hukum yang jelas itu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tunggu Jawaban Resmi DPRD, Kuasa Hukum Affiati: Kalau Tidak Ada Tanggapan, Kami Akan Melakukan Gugatan Selanjutnya"