Lewat Paripurna, Affiati Dinonaktifkan dari Posisi Ketua DPRD

Foto : CP-06 SAH. Pimpinan DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah dan Fitria Pamungkaswati mendatangani persetujuan usulan pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD lewat paripurna, Rabu (9/2).

KEJAKSAN – Akhirnya, paripurna usul pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kota Cirebon yang digagas Fraksi Gerindra resmi digelar dan disetujui untuk menggantikan Affiati, Rabu (9/2) di Griya Syawala. Tak tanggung-tanggung, paripurna tersebut dikawal langsung Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra, Anggota DPRD Jawa Barat, hingga Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon.

“Hari ini DPRD Kota Cirebon menjalankan proses politik dari surat DPP Partai Gerindra yang masuk semenjak bulan juni 2021. Saat ini berproses di DPRD dengan segala macam dinamikanya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos didampingi Fitria Pamungkaswati.

Andru mengungkapkan, hari ini paripurma usulan pemberhentian dan pengangkatan pengganti ketua DPRD. Dimana dengan 7 hari, pihaknya secepatnya akan mengirimkan ke Gubernur melalui Walikota.

“Dalam waktu 14 hari keputusan dari provinsi harus ada, apakah disetuji atau tidak. Proses politik selesai tinggal berjalan sisi legalitas administrasi saja,” ungkapnya.

Masih kata Andru, posisi Afiati sekarang sudah diusulkan pemberhentian dimana sampai turun SK Gubernur. Dia non aktif sebagai Ketua DPRD terhitung mulai hari ini.

“Semua fraksi sudah tanda tangan kecuali Fraksi Golkar yang tidak hadir,” ujarnya.

Selepas ini, lanjut Andru, pimpinan akan melakukan rapat karena dalam Tata Tertib apabila Ketua DPRD berhalangan akan diambil alih oleh 2 pimpinan yang ada.

“Kami akan rapat pimpinan dan menunjuk Plt. Karena memang dilihat dari sisi kolektif kolegial dua wakil yang menjalankan tugas ketua,” jelasnya.

Andru memastikan, bahwa proses pekerjaan DPRD harus tetap berjalan meskipun Ketua DPRD non aktif. Maka, kata dia, surat-surat diambil alih oleh wakil ketua secara kolektif kolegial.

“Tugas DPRD tetap berjalan sesuai aturan dan jadwal, pimpinan diambil alih oleh Wakil Ketua,” katanya.

Terkait rencana gugatan Kuasa Hukum Affiati kepada lembaga DPRD, kata Andru, merupakan bagian dari pembelajaran dan proses politik yang terjadi.

“Sikap kami hanya mengusulkan sesuai dengan keputusan DPP Gerindra, karena DPRD bukan lembaga eksekutorial. Kami akam menunggu hasil pemerintah provinsi sampai 14 hari kerja mendatang,” tuturnya.

Andru memastikan, bahwa DPRD bukan mengabaikan surat Pemerintah Provinsi. Dimana, kata dia, ada 2 proses yang dilakukan yakni menindaklanjuti SK DPP dan tidak ada Tata Tertib yang dilanggar.

“Kami serahkan ke Provinsi Jawa Barat. Apakah nanti dikembalikan, ataukah diterbitkan. Tapi proses politik sudah berjalan,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Lewat Paripurna, Affiati Dinonaktifkan dari Posisi Ketua DPRD"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*