BEKASI – Universitas Krisnadwipayana (Unkris) terus mengalami polemik di internal. Saat ini Unkris digugat oleh Risma Situmorang salah satu mahasiswa doktoral yang dibatalkan sidang terbukanya oleh pihak Universitas Krisnadwipayana (Unkris).
Risma menggugat Unkris di Pengadilan Negeri Bekasi Jalan Pramuka Nomor 81 Marga Jaya Kota Bekasi Jawa Barat. Bahkan, gugatan sudah masuk dalam persidangan pada Selasa (2/2) lalu.
Diketahui, Risma Situmorang merupakan Mahasiswi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas terdaftar sebagai mahasiswi di Universitas Krisnadwipayana sejak tahun 2018, dan telah menyelesaikan semua perkuliahan dan dinyatakan lulus.
Risma seharusnya mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu. Namun, pada 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana yang isinya perihal penundaan Sidang Terbuka dan penggantian promotor yang dilakukan sepihak oleh Rektor. Padahal, segala sesuatunya telah dipersiapkan termasuk menyebar undangan dalam rangka Sidang Terbuka Doktoral nya tersebut.
“Alasan penggantian Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah yang dilakukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika. Karena secara akademis, saya dinyatakan telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup,” jelas Risma.
Atas hal itu, Risma Situmorang telah melakukan upaya-upaya dalam menghadapi intervensi Ketua Senat dan Rektor Universitas Krisnadwipayana dengan melakukan gugatan dan mengirim surat aduan ke Dikti, Komnas Perempuan dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
“Saya sudah kirim surat ke beberapa lembaga, diantaranya Komnas Perempuan dan ke Prof Nizam Dirjen Perguruan tinggi Kemendikbud-Ristek untuk mengadukan arogansi ini serta menggugat ke PN Bekasi,” ujarnya.
Dalam surat ke KomNas Perempuan, Risma mengajukan permohonan Perlindungan Hukum atas dirinya selaku Perempuan sekaligus Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) atas apa yang dilakukan oleh Rektor, Ketua Senat Universitas dan Ketua Senat Fakultas Hukum Unkris yang dianggap telah permalukan dirinya dan keluarga besarnya. Karena membatalkan Sidang Promosi (Terbuka) Doktor H-1 Tanggal 22 Desember 2021 yang bertepatan dengan Hari Ibu secara sepihak.
Selain menggugat pihak Rektor, ia juga menggugat Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH selaku Ketua Senat sekaligus Ketua Pembina Yayasan Unkris yang turut tergugat. Dimana, kata dia, mengintervensi pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktoralnya yang dianggap semena-mena menjelang satu hari sebelum hari pelaksanaan ujian dan melakukan penggantian Promotor, Co-Promotor dan Penguji/Penyanggah Disertasi pada tingkat Ujian Terbuka Promosi Doktor.
Persidangan sendiri, rencananya akan dilanjutkan pada (16/2) pekan depan dikarenakan pihak tergugat tidak hadir.
“Sidang akan dilanjutkan 16 Februari 2022 mendatang. Karena pihak dari Unkris tidak ada yang hadir,” tutup Risma. (CP-10/ril)
Be the first to comment on "Arogansi Ketua Senat Unkris Berujung di Pengadilan"