Dukung Kehati-hatian BPN, Ketua Komisi II Segera Panggil Pihak Terkait Soal Status Tanah

Foto : CP-06 Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Watid Sahriar MBA

KEJAKSAN – Terkait pengajuan sertifikat warga atas tanah yang dibeli dari PD Pembangunan ke BPN yang terkesan lamban, menurut Ketua Komisi II DPRD merupakan bentuk kehati-hatian. Atas hal itu, Komisi II akan segera memanggil pihak terkait baik PD Pembangunan, BPN, BKPPD untuk duduk bersama terkait status tanah agar masyarakat tidak dirugikan.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Shahriar MBA kepada Cirebonpos di kediamannya, Jumat (21/1).

“BPN sebagai regulator badan dibrikan kewenangan melegalisasikan sebidang tanah dimana harus bisa mengakomodir dan menerima permohonan pemohonan. Belum tentu juga mengabulkan sertifikat. Kalau dianggap tidak layak sampaikan kekurangannya apa,” kata Watid.

Di sisi lain, lanjut Watid, PD Pembangunan mempunyai regulasi kewenangan untuk menjual atau menyewakan aset dimana mereka pun harus produktif dan menghasilkan uang untuk berkontribusi kepada Pemkot Cirebon.

“Misalanya BPN meragukan panggil pemohonnya, dan undang PD nya diskusikan. Kalau ragu bisa konsultasi secara hukum tanyakan solusinya. Tapi jangan di gantung dan gak diproses, kasian masyarakat,” ungkapnya.

Masih kata Watid, perbedaan sudut pandang sama dalam artian ingin aman baik tidak melawan hukum bukan berarti tidak diselesaikan.

“Bulan depan kami akan panggil semua pihak, mencoba memediasi PD Pembangunan, BPKPD, dan BPN untuk duduk bersama,” ujarnya.

Yang pasti, kata Watid, masyarakat harus diberikan hak mengajukan pensertifikatan karena memang bagian yang harus dimiliki oleh pemohon.

“Yang dimaksud BPN saya setuju, jangan sampai itu sempadan jalan terus dilepaskan atau tanah yang tidak dijual belikan tapi dijual belikan,” jelasnya.

Menurut Watid, BPN tidak salah melakukan kehati- hatian tapi tidak boleh berhenti. Misalnya hari ini ada 10 pemohon harusnya satu-satu di lihat telusuri yang meragukan panggil PD Pembangunan.

“Yang pasti ajuan masyarakat harus di terima dahulu, kemudian di periksa. Jika belum bisa di proses sampaikan kekurangannya, kalau perlu diskusi dengan PD nya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Dukung Kehati-hatian BPN, Ketua Komisi II Segera Panggil Pihak Terkait Soal Status Tanah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*