Soal Aset Tanah PD Pembangunan, BPN: Harus Jelas Dahulu

Foto : CP-06 Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo SST

KEJAKSAN – Aset PD Pembangunan Kota Cirebon berupa tanah, belum tentu bisa langsung diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon untuk diterbitkan sertifikat meskipun surat-surat sudah lengkap.

Bahkan sudah ada surat pelepasan aset dari Walikota Cirebon sekalipun. Salah satunya aset tanah PD Pembangunan yang sudah dibeli oleh Armen seluas 84 meter di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Tak hanya Armen, ada 13 nama yang telah membeli aset tanah PD Pembangunan yang tertuang didalam SK Wali Kota Cirebon No: 593/220-A5.Ekbang Prihal persetujuan prinsip pelepasan aset Tanah PD Pembanguna  di Jl Beigjend Darsono Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo SST saat diwawancarai Cirebonpos di Kantornya, Kamis (20/1).

“Aset PD Pembangunan harus jelas dahulu. Apakah aset tersebut sudah bersertifikat Pemkot Cirebon ataukah belum atau kondisinya seperti apa” kata Anang.

Karena, lanjut Anang, Aset PD ini bervariasi dimana legalitasnya sudah bersertifikat atau belum, termasuk lokasinya dimana. Adapula tanah yang lokasinya di sepadan jalan atau badan jalan.

“Termasuk aset yang berada ruang milik jalan, kita akan clearkan dulu dilapangan. Kita akan lihat apakah cukup dengan SK pelepasan Walikota atau ada persetujuan DPRD,” ujarnya.

Anang menuturkan, kepastian aset PD ini sudah sertifikat belum atau memang tanah negara yang berasal dari PD Pmbangunan.

“Kita harus duduk bareng dahulu saling menyampaikan data, baik dari BPKPD maupun data dari PD. Setelah itu, kami bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Aset Tanah PD Pembangunan, BPN: Harus Jelas Dahulu"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*