Bebani Rakyat, Projo Kabupaten Cirebon Sebut Pengalihan Tes PCR dari Transportasi Udara ke Darat Dagelan

Foto : Ist Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Hj Kuni Bukhori

CIREBON – Pandemi Covid 19 sangatlah berdampak besar dalam berbagai aspek kehidupan terutama mengenai Kesehatan dan Ekonomi. Adapun penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Joko Widodo dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di Indonesia dibilang sukses, terutama percepatan program vaksinasi nasional dan aturan PPKM yang terbukti dapat menghambat penyebaran virus Covid-19.

Namun, polemik yang terjadi saat ini terkait penghapusan aturan tes PCR untuk perjalanan udara dialihkan ke perjalanan darat adalah sama halnya seperti dagelan.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Hj Kuni Bukhori. Pasalnya, kata Kuni, karena banyaknya tekanan kritik terhadap kebijakan tes PCR untuk moda transportasi udara yang dinilai membebankan masyarakat yang sekarang sedang bangkit untuk pemulihan kegiatan ekonomi.

Adapun, Kuni mengapresiasi langkah awal yang dilakukan oleh Presiden Jokowi guna memberantas mafia PCR dengan melakukan penetapan harga tes PCR menjadi Rp300 Ribu yang pada awal pandemi berkisar dari Rp2-3 juta. Tetapi, lanjut dia, ketika kritik sangat deras mengalir terhadap pemerintah untuk memberantas mafia PCR yang diduga dengan sengaja memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.

“Kini muncul kebijakan terkait pengalihan aturan Tes PCR dari moda tranportasi udara ke moda transportasi darat pula,” kata Kuni.

Hal ini membuat Kuni Bukhori geram karena dengan kebijakan tersebut diduga ada persengkokolan jahat yang dibuat oleh mafia PCR untuk menambah beban penderitaan rakyat dengan kebijakan aturan tes PCR tersebut. Maka dari itu Kuni Bukhori meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menindak praktek tersebut.

“Kami meyakini Presiden Joko Widodo akan segera bertindak, karena beliau mengetahui mana kardus mana kayu jati,” tegasnya.

Kuni mengatakan, dengan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah semakin menunjukan bahwa kebijakan tes PCR bukan merupakan hal yang urgensi selain hal tersebut. Kebijakan yang berubah-ubah tersebut jelas semakin membuat rakyat bingung serta terlihat pemerintah tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat yang saat ini sedang tercekik dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19.

Selain hal tersebut Kuni juga menduga ada mafia yang beroperasi mempengaruhi kebijakan pengalihan tes PCR tersebut. Karena itu Kuni meminta Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik kebijakan tersebut serta mengusut tuntas apabila terbukti adanya oknum yang bermain dalam aturan tes PCR tersebut. Apalagi sekarang sudah keluar putusan yang mengabulkan gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Covid-19 Pasal 27 yang salah satunya mengoreksi ketentuan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19. “Yang artinya  tidak ada yang kebal hukum. Bagi siapa pun penyelenggara negara yang kedapatan menyalahgunakan wewenang,” paparnya.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MA) tersebut, masih kata Kuni, berarti tidak ada pejabat publik yang menangani Covid 19 itu kebal hukum ketika didapati melakukan hal yang sewenang-wenang.

“Jangan sampai pandemi Covid 19 ini dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi ditengah penderitaan rakyat yang semakin tercekik,” tegasnya.

Dalam hal ini, kata dia, Projo Kabupaten Cirebon mendukung Presiden Joko Widodo membersihkan anasir-anasir mafia disekitarnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Bebani Rakyat, Projo Kabupaten Cirebon Sebut Pengalihan Tes PCR dari Transportasi Udara ke Darat Dagelan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*