KESAMBI – Bangunan 7 Lantai Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon yang telah berdiri di Kawasan Stadion Bima diduga kuat melanggar Undang-Undang yang berlaku, karena tidak mengantongi izin. Bahkan, perjanjian yang dilakukan antara Yayasan UGJ dengan Pemkot Cirebon diduga abal-abal.
Apalagi, ada berbagai macam cara proses hibah tanah dilahan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon diduga memiliki unsur perbuatan melawan hukum dan terindikasi adanya tindakan korupsi.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPD LSM GMBI Distrik Cirebon Raya, Maman Kurtubi saat memberikan keterangan langsung ke Cirebonpos diwaktu senggangnya, Rabu (20/10).
“Pelayanan publik dan birokrasi yang kurang baik di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Dalam hal ini Kantor Sekretariat Daerah Kota Cirebon dan Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon yang bekerja tidak tranasparan, tidak profesional dan tidak menjalankan SOP yang berlaku. Karena sampai saat ini tidak memberikan tanggapan atas surat laporan dan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) DPD LSM GMBI Cirebon Raya sejak 14 September 2021 dan 4 Oktober 2021,” kata Maman.
Kemudian lanjut Maman, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan wewenang yang menjerumus kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat teras dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang menjadi aktor kasus bersama dengan oknum-oknum Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon (Yayasan UGJ).
“Modus operandi pinjam pakai jilid I penggunaan BMN pada Tahun 2018. Dimana tidak ada kewenangan membuat perjanjian pinjam pakai BMN tanpa persetujuan dari pejabat DJKN,” ujar Maman.
Masih kata Maman, dan modus operandi pinjam pakai jilid II BMD tahun 2019 telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMD/BMN.
“Pada Februari Tahun 2020 Walikota Cirebon melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung 7 Lantai Fakuktas Kedokteran UGJ Kampus IV Jalan Terusan Pemuda di lahan kawasan Stadion Bima. Dan dengan sengaja membiarkan pembangunan tersebut tanpa adanya IMB sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Pembangunan gedung tersebut, kata Maman, berada di zona RTH yang melanggar fungsi pemanfaatan ruang sebagaimana diatur oleh Perda RTRW Kota Cirebon dan UU Penataan Ruang.
“Adalagi, modus operandi permohonan hibah tanah Tahun 2020 ditolak. Bahwa eks BMN yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon dan tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain (Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon),” paparnya.
Menurut Maman, Walikota Cirebon beserta jajarannya tidak menerapkan pemanfaatan penggunaan BMD yang dibuat oleh pejabat DJKN tanggal 29 Juli 2020 dengan nomor : S-746/KN.5/202 terkait hal penyampaian tanggapan atas permohonan hibah BMD eks Pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon dan Walikota Cirebon sampai saat ini.
“Pada tanggal 26 Februari 2021, perjanjian pinjam pakai jilid II dicabut dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon. Dikarenakan bermasalah,” ungkapnya.
Masih lanjutat Maman, dengan modus operandi lainnya yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan adanya pembiaran oleh Walikota Cirebon, TPKRD Kota Cirebon, dan Tim Teknis Perijinan Kota Cirebon terkait bangunan gedung 7 lantai FK UGJ tidak berizin sampai saat ini.
“Untuk itu kami meminta dan mendesak kepada Walikota dan jajaran di Pemerintah Kota Cirebon agar bertindak sesuai Tupoksi dan SOP yabg berlaku. Sehingga, segera mencabut dan membatalkan semua rekayasa perjanjian abal-abal yang telah dibuat dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon,” tegas Maman.
Maman pun meminta, Pemerintah Kota Cirebon membongkar seluruh Gedung 7 lantai Fakuktas Kedokteran UGJ yang berada di kawasan Stadion Bima. Karena dinyatakan bodong alias tidak berizin dan telah melanggar Perda serta Undang-Undang yang berlaku. (CP-06)
Be the first to comment on "Diduga Kuat Ada Perjanjian Abal-abal Antara Yayasan UGJ dan Pemkot, Ini Desakan GMBI"