KEJAKSAN – GMBI Distrik Cirebon Raya menggelar aksi di sepanjang Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Kamis (14/10) meminta klarifikasi Pemkot Cirebon atas tanah yang digunakan Yayasan UGJ untuk pembangunan gedung Fakultas Kedokteran. Mereka langsung ditemui oleh Walikota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota, Sekda, serta jajarannya.
Azis pun menerima dengan baik untuk berlanjut audiensi didalam Rumah Dinas Walikota dengan perwakilan masa aksi GMBI serta hadir juga Ketua Yayasan UGJ dan jajarannya guna menjelaskan klarifikasi atas pinjam pakai lahan di kawasan Stadion Bima untuk Yayasan UGJ yang digunakan untuk pembangunan gedung Fakultas Kedokteran.
Didalam audiensi, Nashrudin Azis mengawali pembicaraan, berbicara terkait kronologi bagaimana lahan tersebut pinjam pakai.
“Pada saat saya selesai dilantik Tanggal 12 Desember 2019, saya sudah mendapatkan adanya perjanjian 2018 telah terjadi kesepakatan Pemkot dengan Yayasan UGJ,” kata Azis.
Menururt Azis, pinjam pakai menjadi dasar untuk peningkatan dimana apa yang telah diputuskan pejabat saat itu, Azis pun hanya sebatas meneruskan saja.
“Pada saat Yayasan UGJ ingin meningkatkan statusnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan hibah saya respon. Tapi, saya paham betul kalau hibah melibatkan DPRD,” ujarnya.
Pihaknya pun langsung melakukan komunikasi untuk mengajukan serta memohon rekomendasi DPRD. Tidak meminta ijin, tapi memohon rekomendasi atas tanah tersebut.
“Dibahas DPRD, kemudian dibuat Pansus Hibah Lahan dari Pemerintah Kota kepada Yayasan UGJ Cirebon,” ungkapnya.
Azis menjelaskan, Pansus berjalan cukup lama hampir satu tahun karena terjadi pembahasan yang alot setuju dan tidak setuju. Dimana, semua mengacu kepada peraturan. Pihaknya pun konsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan, serta Provinsi.
“Kemudian, DPRD Kota Cirebon tidak merekomendasikan. Hasil sidang paripurna tidak merekomendasikan terjadi hibah, dan hibah tidak terjadi,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Azis, persoalan muncul akibat adanya salah pendapat dari masyarakat. Apalagi, yang disebut soal Rp29 miliar itu jika dihibahkan nilai sekian.
“Hibah tidak terjadi, dan tidak terjadi apa apa. Atas saran Kemendagri, Mentri Keuangan dan lain sebagainya mereka menyatakan tujuan Pemkot untuk membatu UGJ mulia. Karena pengembangan dunia pendidikan, tapi caranya jangan hibah,” jelasnya.
Azis memastikan bahwa ada opsi lain dimana pinjam pakai dengan swasta tidak bisa, hanya diperbolehkan pemerintah dengan pemerintah. Maka, opsi pinjam pakai diakhiri. Kami mengakhiri pinjam pakai tersebut.
“Kemudian yang diperbolehkan menurut Kementrian Keuangan yakni pemanfaatan dengan sewa dan penggunaan. Dimana lahan dimiliki pemerintah bisa digunakan pihak lain dengan kerjasama,” paparnya.
Bangunan itu ada plang pemerintah daerah tentang pelaksanaan pendidikan. Disamping itu bangunan tersebut akan dipergunakan kepentingan Fakultas Kedokteran agar mendapatkan akreditasi yang lebih baik.
“Bangunan itu, yang bangun menggunakan biaya Yayasan tidak menggunakan biaya pemerintahan. Prosedur sudah disiapkan dan sudah dilakukan. Bangunan tersebut tidak ada IMB, karena RDTR sedang diproses oleh pemerintah pusat dari Tahun 2012,” ketusnya.
Azis memastikan, bahwa Pemerintah Kota Cirebon tidak mau mengeluarkam IMB karena melanggar. Karena IMB bisa dikeluarkan kalau ada persyaratan salah satunya RDTR tentang lokasi dimana tempat perkantoran dan sebagainya.
Lahan tersebut, kata Azis, hanya 1.300 meter yang dipakai, bangunan belum dipergunakan. Karena orang perlu penerapkan syarat RDTR muncul kesepakatan penggunaan dilaksanakan, baru bisa digunakan. (CP-06)
Be the first to comment on "Audiensi, Walikota Jelaskan Tanah Bima yang Digunakan Yayasan UGJ"