Belum Juga Dijawab Pengadilan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Jaminan Status Penahanan

Foto : CP-06 TUNJUKAN TANDA TERIMA SURAT. Kuasa Hukum Korban, Dr. Djarkasih SH MH bersama dr Herry Nurhendriyana MKM tunjukan bukti tanda terima surat dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas jaminan peralihan status tahanan Rutan ke tahanan kota oleh kepala daerah ke terdakwa Donny Nauphar.

KEJAKSAN – Jaminan pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan ke Tahanan Kota yang diberikan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi MAg serta Rektor UGJ Prof Dr Mukarto Siswoyo kepada terdakwa kasus penganiayaan Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) terus menuai banyak pertanyaan semua kalangan. Bahkan, Kuasa Hukum Korban secara resmi sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mendapatkan jawaban atas jaminan dari kepala daerah tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum juga mendapatkan jawaban resmi dari pihak Pengadilan.

Meski demikian, Bupati Cirebon dalam keterangannya mengaku tidak pernah menandatangani surat jaminan peralihan status tahanan untuk terdakwa Donny Nauphar. Hanya sekedar dihubungi pihak Yayasan UGJ saja. Hal itu menambah pertanyaan Kuasa Hukum Korban atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul.

“Berawal dari adanya informasi di beberapa media massa mengenai adanya pengalihan tahanan terhadap Terdakwa Donny Nauphar dari rumah tahanan negara menjadi tanahan kota,” ujar Kuasa Hukum Korban dr Herry Nurhendriyana, Dr Djarkasih SH MH dalam keterangan pers nya, Senin (5/7).

Hal ini, lanjut dia, di ketahui  dalam sidang perdana pada Rabu, tanggal 23 Juni 2021 yang mana telah di bacakan penetapannya oleh Majelis Hakim perkara a quo yaitu Ahmad Rifai SH MH (Hakim Ketua), Hapsari Retno Widowulan (anggota), dan Aryo Widiatmoko (anggota). Dengan alasan ada permohonan masuk dari terdakwa pada Jumat tanggal 18 Juni 2021, dimana permohonan tersebut disertakan adanya jaminan dari isteri Terdakwa juga Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon yaitu Prof Dr Mukarto Siswoyo MSi, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH serta Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dengan alasan subjektif, dan terhadap permohonan tersebut oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo tersebut dikabulkan.

“Informasi itu perlu dibuktikan pula secara faktual, karena akan dijadikan sebagai legal formil kami tentang adanya pihak-pihak yang telah memberikan jaminan pengalihan tahanan kepada Terdakwa beserta alasannya dan oleh karenanya kami mencoba meminta salinan penetapan pengalihan tahanan tersebut,” ungkapnya.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana surat pihaknya Nomor : 25/Perm-Firma/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021 yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk pihaknya pelajari, namun sampai saat ini surat tersebut belum juga ada jawaban.

“Karena dalam mengambil keputusan penetapan pengalihan tahanan tersebut, apakah Majelis Hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya,” ungkapnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Belum Juga Dijawab Pengadilan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Jaminan Status Penahanan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*