Walikota: Tidak Ada Maksud Lain, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Foto : Dok. Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH

KEJAKSAN – Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ, Doni Nouphar kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) yang masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Cirebon, terus berlanjut.

Mereka berdua merupakan dosen tetap Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).

 

Doni Nouphar Kepala Lab UGJ mendapat jaminan dari Walikota Cirebon, Bupati Cirebon dan Rektor UGJ Cirebon atas statusnya dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Jaminan tersebut hanya sebatas keterkaitan dengan penanggulangan Covid-19 karena Doni sebagai penanggung jawab Lab FK UGJ dimana setiap harinya menganalisis sampel Covid-19. Namun demikian, proses hukum harus tetap berjalan.

Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat diwawancarai Cirebonpos di Balaikota Cirebon, Kamis (24/6).

“Doni merupakan salah satu staf ahli genetika di dalam penanggulanangan Covid-19. Sehingga, kehadirannya di Lab FK UGJ sangat dibutuhkan,” kata Azis.

Azis memastikan bahwa dirinya tidak mempengaruhi proses hukum yang dijalani oleh Doni dimasa persidangannya. Untuk itu, kata dia, biarkanlah proses persidangannya tetap berjalan.

“Namun, kami memohon penahanannya sebagai penahanan kota dan jaminannya adalah tidak akan mempersulit apabila dilakukan pemanggilan persidangan,” tegas Azis.

Masih kata Azis, tidak ada maksud lain dengan adanya jaminan tersebut. Pasalnya, Doni merupakan kepala Lab FK UGJ, pada saat dia sedang kuliah di Thailand pun pihaknya panggil karena sangat dibutuhkan.

“Tidak ada maksud lain proses hukum harus tetap berjalan. Hanya sebatas itu saja tidak ada yang lain,” tandasnya.

Terpisah, Kaka Kandung dari dr Herry Nurhendriyana, Nurhendra mengatakan, keluarga menginginkan penegakkan keadilan, mana bersalah mana yang tidak bersalah. Sehingga, kata dia, terlihat disinilah keadilan dan keterbukaan didalam bidang informasi dan hukum.

“Kami berharap mohon adanya keadilan dan ketransparanan didalam putusan dan kebijakannya. Saya melihat miris, karena sampai ada jaminan dari kepala daerah menjadi tahanan kota,” kata Hendra.

Menurut Hendra, sangat berlebihan adanya jaminan dari kepala daerah dan Rektor terhadap terdakwa, sehingga bisa merubah status tahanan tersebut.

“Saya ingin keadilan, dr Hery Nurhendriyana juga dosen di UGJ yang teraniaya. Kalau sama-sama ya dua-duanya jangan salah satu pihak saja dibela Yayasan. Yayasan jangan berpihak, kalaupun beriphak ke dua-duanya jangan salah satu saja,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Walikota: Tidak Ada Maksud Lain, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*