KEJAKSAN – Keputusan dalam sidang Pleno Komisi I DPRD Kota Cirebon atas penentuan 5 besar Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) beberapa waktu lalu, akan digugat ke PTUN Bandung.
Pasalnya, keputusan tersebut serta proses uji kepatutan dan kelayakan yang diikuti 10 peserta diduga syarat dengan pelanggaran hukum.
Demikian dikatakan oleh salah satu peserta Calon Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon, Muhamad Rafi SE MAP saat diwawancarai Cirebonpos di sela-sela kegiatannya, Rabu (23/6).
“Saya dan teman-teman akan mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil keputusan Komisi I. Dimana dalam proses dan penentuan Komisioner KID ada pelanggaran aturan,” kata Rafi.
Rafi mengungkapkan, bahwa secara aturan memang di pakai Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016. Akan tetapi, didalam pelaksanaannya menggunakan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.
“Kami sedang menyiapkan materi untuk mengajukan ke PTUN. Dan saya melihat ada unsur pidana juga disana,” ungkapnya.
Rafi mengakui, pemberkasan materi yang akan dilaporkan ke PTUN sudah 80 persen tinggal membuat kronologi dan dokumen lainnya. Sehingga, pengacara dirinya akan melanjutkan ini.
“Proses dan hasil fit and proper tes harusnya dilakukan dengan terbuka. Apalagi akan menghasilkan komisioner Informasi Publik,” ujarnya.
Menurut Rafi, fit and proper test itu dipertontonkan dihadapan publik. Akan tetapi, kata dia, prosesnya berjalan tertutup sehingga banyak unsur subjektifitas.
“Kalau sudah masuk ke dewan ranahnya publik, harusnya publik melihat kelayakan seseorang untuk menjadi komisioner. Ini pejabat negara bukan asal-asalan. Apalagi hasil KI sekarang politik balas budi orang yang dipilih sekarang berjasa di Pemilu kemarin,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Penetapan KID, Rafi Siapkan Gugatan ke PTUN"