KEJAKSAN – Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH, Bupati Cirebon H Imron Rosyadi MAg dan Rektor UGJ Cirebon Prof Dr Mukarto Siswoyo MSi menjadi penjamin atas terdakwa kasus penganiyayaan terhadap Tenaga Medis dan Dosen Fakultas Kedokteran (FK) UGJ menjadi tahanan kota.
Hal itu terungkap pada sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Lab FK UGJ Cirebon, Doni Nouphar kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) yang masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Cirebon, Rabu (23/6). Mereka berdua merupakan dosen tetap Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ).
Doni Nauphar selaku terdakwa sudah mendekam di Rumah Tahanan Kota Cirebon sejak beberapa minggu lalu. Sidang perdana dengan Nomor Perkara 146/Pid.B/2021/PN CBN dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Rifai, SH MH serta Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, SH dan Aryo Widiatmoko, SH mulai pada Pukul 11.00 WIB.
Tak hanya itu, persidangan juga hadiri oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) Cirebon, Juju Juwariah SH MH.
Doni selaku terdakwa dengan status tahanan di Rumah Tahanan Kota Cirebon berubah ketika Hakim Ketua membacakan adanya jaminan dari Walikota Cirebon, Bupati Cirebon dan Rektor UGJ, sehingga Doni saat ini statusnya sebagai Tahanan Kota.
Demikian dikatakan oleh Hakim Anggota sekaligus Humas Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon, Aryo Widiatmoko SH saat diwawancarai Cirebonpos usai persidangan.
“Persidangan pertama Doni Nouphar untuk identitas dan pembacaan dakwaan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan,” kata Aryo.
Terkait peralihan status Doni, lanjut Aryo, ada permohonan masuk ke Pengadilan pada Jumat Tanggal 18 Juni 2021 pemohonnya dari Istri Doni dengan penjamin Istrinya, Walikota Cirebon, Bupati Cirebon, dan Rektor UGJ.
“Dengan alasan, terdakwa tenaganya sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 se-Wilayah III Cirebon. Kemudian Majelis bermusyawarah, dan mengabulkan pengalihan status ke Tahanan Kota dari Tahanan Rutan,” jelasnya.
Persidangan perdana, kata Aryo, terdakwa tidak keberatan atas sidang hari ini dan akan berlanjut pada sidang berikutnya Selasa Tanggal 29 Juni 2021 mendatang.
“Jangka waktu Tahanan Kota selama 30 hari sesuai UUD semenjak perkara itu dilimpahkan Jumat Tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 mendatang,” ujarnya.
Aryo menuturkan, urutan persidangannya yaitu dakwaan, pembuktian dengan saksi, saksi jaksa dan saksi terdakwa, keterangan terdakwa, tuntutan, pembelaan, tanggapan jaksa, tanggapan terdakwa dan terakhir putusan.
“Nanti kita lihat putusannya seperti apa. Yang pasti, ancaman hukumannya 2 Tahun 8 Bulan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dijamin Walikota, Bupati Hingga Rektor, Kepala Lab FK UGJ Jadi Tahanan Kota"