Seleksi KI Belum Temui Titik Terang, Dani Sebut Rentan Gugatan PTUN

Foto : CP-06 RAPAT BERSAMA. Nampak Pimpinan DPRD bersama Komisi I, Sekda dan SKPD terkait soal proses seleksi Anggota Komisi Informasi Daerah yang deadlock di ruang rapat serbaguna DPRD, Kamis (17/6).

KEJAKSAN – Seleksi Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon yang memasuki tahapan akhir yakni uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tes bagi 10 Calon Anggota KID di DPRD belum juga menemui titik terang.

Bahkan, Komisi I bersama Pimpinan DPRD Kota Cirebon telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Tim Seleksi dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (DKIS) tidak ada kepastian bagaimana mekanisme untuk menentukan 5 Lomisioner KID, Kamis (17/6) di ruang rapat serbaguna DPRD.

Apalagi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tidak mengatur mekanisme uji kepatutan dan kelayakan serta penilaian didalam ujian tersebut.

Hal itu seperti diungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH dalam rapat meminta agar uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota KID diulang kembali.

“Saya minta fit and profer tes diulang. Karena ternyata dasar penetapan penilain yang dilakukan pada saat uji kelayakan sudah dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Dani.

Dani juga mengungkapkan, di internal Komisi I mestinya mentata ulang mekanisme untuk secara bersama disepakati terkait aturan main uji kelayakan dan kepatutan Calon Komisioner KI.

“Baik Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016, tidak mengatur mekanisme secara  teknis tentang  tata cara uji kelayakan. Dan kalau pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat maupun voting kita akan kesulitan melakukan perengkingan,” tuturnya.

Masih kata Dani, proses seleksi ini tidak berbasis kepada pengetahuan yang utuh. Uji kepatutan dan kelayakan tidak pada porsi yang seharusnya, termasuk dirinya yang memiliki keterlambatan pemahaman.

“Timsel sudah on the track, ketika proses penetapan KI ke DPRD ada mekanisme yang belum terjawab. Dimana Perki Nomor 4 Tahun 2016 tidak ada cara melakukan fit and proper tes,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Dani, Tata Tertib DPRD pun tidak mengatur itu. Jadi, fit and proper tes menggunakan mekanisme seperti apa. Dimana sudah jelas tidak terjawab pada Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 dan Tatib DPRD bagaimana melanjutkannya, sehingga perlu dibahas ulang mekanisme ini.

“Saya yakin ketika mekanisme dilanjutkan dengan berbasis sistem penilaian dengan dibuktikan scoring 50-90 sebagai faktual ternyata Komisi I menggunakan Perki Nomor 1 Tahun 2010. Peserta ada yang tidak puas, mohon maaf rentan gugatan PTUN,” jelasnya.

Senada, Anggota Komisi I lainnya, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, tidak ada yang sia-sia pertemuan ini ketemu orang pintar dan tepat. Dimana pertemuan ini akan memudahkan proses selanjutnya.

“Kalaupun ada perbedaan, simpan saja tenaga energi di rapat Komisi I secara internal. Silahkan patahkan argumentasi hukum saya, hak dan kewajiban dan mekanisme sudah diatur. Bagaimana kita mengetahui yang seharusnya diketahui, dasar aturannya menggunakan Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016,” kata Edi.

Edi mengungkapkan, peraturan sebelumnya sudah diganti dengan aturan baru. Mekanisme sudah jelas di setiap tahapannya ada evaluasi dan rapat selanjutnya.

“Pembobotan skoring tidak ditur dalam Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016, fit and proper tes uji kepatutan cara mendapatkan keputusan bersama. Dan, nilai yang sudah beredar belum final. Perlu diketahui bahwa penilaian bukan menjadi satu alat ukur,” ujarnya.

Masih kata Edi, kalau sekoring harus ditetapkan itu dulu menjadi ketetapan kemudian, bagaimana menetapkan keputusan akhirnya.

“Selagi sekoring belum ditetapkan bisa didiskusikan bersama. Izin, kan kami diberikan data hasil seleksi dari tim seleksi. Untuk itu, uji kepatutan dan kelayakan perlu diulang kembali sehingga kita bisa menetapkan terlebih dahulu mekanisme penilaiannya seperti apa,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi MSi mengatakan, parameter yang menjadi bahan disetiap tahapan didalam Peraturan KI tidak secara detail.

“Susunan soal dan penilaian minta dari Timsel lain, Pak Husni membuat multiple choice, Prof Mukarto dan Guntoro essai nya, kita membuat parameter ada 9. Dan bobotnya ada untuk mengurangi subjektifitas,” kata Agus.

Agus menjelaskan, permintaan nilai peserta informasi dikecualikan. Bagaimana nilainya, kecuali informasi nilai untuk yang bersangkutan disampaikan permintaan secara tertulis.

“Jadi, permintaan DPRD sesuai ketentuan gak bisa menerima nilai peserta selama tahapan seleksi. Kami serahkan penuh ke Komisi I,” jelasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Seleksi KI Belum Temui Titik Terang, Dani Sebut Rentan Gugatan PTUN"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*