CIREBON – Tuduhan yang dialamatkan ke Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) oleh beberapa LSM yang mengatasnamakan Aliansi LSM Kota Cirebon bahwa ARM dan Ormas serta LSM yang akan melakukan gugatan Class Action terhadap Walikota dan Yayasan PSGJ ditunggangi kepentingan dan seolah telah mengganggu stabilitas serta kondusifitas Kota Cirebon dibantah secara tegas.
Demikian dikatakan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun dalam pers rilisnya kepada Cirebonpos, Rabu (16/6).
“Saya akan tetap melanjutkan rencana menempuh jalur hukum untuk membela kepentingan masyarakat Kota Cirebon secara global. Sebagai seorang penggiat anti korupsi nasional, bahwa negara kita adalah negara hukum dan seluruh warga negara wajib patuh dan taat terhadap hukum serta perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Furqon.
Furqon mengungkapkan, regulasi atau acuan serta dasar hukum yang harus dipatuhi dan ditaati oleh segenap warga negara tanpa terkecuali dan apa yang akan dilaksanakan tersebut mengacu pada aturan hukum serta memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
“Ketika ada tudingan seolah para Aktivis dan Pengurus Korda ARM Cirebon berasal dari luar Cirebon saya bantah secara tegas. Karena, dari Koordinator Daerah ARM Kota Cirebon memiliki struktur kepengurusan yang lengkap yang keseluruhannya adalah warga Cirebon yang peduli terhadap nasib masyarakat dan siap membela hak-hak dan kepentingan masyarakat Kota maupun Kabupaten Cirebon. Jadi, itu tendensius dan issue murahan yang ditujukan terhadap ARM. Itu sangat naif dan terkesan mengada-ngada yang mengarah pada fitnah,” jelasnya.
Masih kata Furqon, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang selama ini getol dalam memperjuangkan serta mempertahankan hak masyarakat Kota Cirebon agar kawasan Stadion Bima tetap menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Perda No.8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cirebon tahun 2011-2031 yang diperkuat oleh SK Kemenkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara no.247/KM.6/2019 diktum ke.3 dan ke 4 juncto. UU no.28/2002 juncto. UU no.26/2007 juncto.
Serta, PP no.36/2005 serta keputusan penolakan dari Pansus Hibah DPRD kota Cirebon yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu. Agar kawasan Stadion Bima tetap menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) disamping berfungsi sebagai penunjang sarana dan prasarana olahraga bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.
“ARM beserta LSM juga Ormas dan tokoh masyarakat yang telah bergabung akan terus berjuang demi memperjuangkan kepentingan serta hak-hak masyarakat agar tidak dirampas oleh kebijakan dan kepentingan kelompok tertentu yang diduga tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Cirebon secara global,” tegasnya.
Furqon pun mengklarifikasi dan menepis issue miring soal ARM beserta LSM dan Ormas serta tokoh masyarakat yang mendukung gugatan class action telah ditunggangi oleh kepentingan politik kelompok tertentu.
Hal tersebut sama sekali sangat tidak benar. Dan hal itu mengarah pada fitnah dan sangat mengada-ngada serta tidak memiliki dasar. Artinya ARM sebagai sebuah lembaga besar yang benar-benar independent tidak mungkin bisa digiring atau ditunggangi oleh kepentingan politik oleh oknum dan kelompok tertentu.
“Data yang saat ini ada di ARM itu adalah murni hasil investigasi dari tim investigasi yang telah berjalan selama setahun setengah. Selanjutnya saya juga membantah dengan tegas, ARM tidak pernah menerima sesuatu dari Walikota maupun dari Yayasan PSGJ. Terlebih dari orang yang di issuekan berada dibalik upaya hukum ARM. Gak ada itu, itu hanya issue murahan yang sengaja dihembuskan oleh mereka agar kami membatalkan gugatan kami terhadap Walikota Cirebon dan Yayasan PSGJ,” tuturnya.
Yang pasti saat ini, lanjut dia, ARM beserta rekan-rekab lainnya berjuang hanya untuk mengembalikan hak masyarakat Kota Cirebon secara global sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, pihaknya juga ingin bertanya, dari sudut mana dianggap memperkeruh dan mengganggu stabilitas dan kondusifitas Kota Cirebon. Sudah seharusnya mereka yang mengaku sebagai Aktivis LSM atau Ormas Kota Cirebon harus lebih peduli terhadap nasib serta memperjuangkan hak-hak warga masyarakat bukan malah melakukan pembeck-upan terhadap pelanggar aturan hukum dan mengorbankan kepentingan masyarakat. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Tudingan Rencana Class Action Ditunggangi, Ketua ARM: Terkesan Mengada-ngada dan Fitnah"