KEJAKSAN – Tudingan cacat hukum dalam seleksi penetuan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, dibantah Ketua Komisi I. Pasalnya, pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya MH saat di konfirmasi oleh Cirebon Pos disela-sela kegiatannya, Minggu (6/6).
“UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KIP Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang PAW Anggota KI. Dan, PAW anggota yang menggantikan ditentukan di dasarkan pada peringkat. Maka, jika tidak ada sistem scoring atau nilai dalam uji kepatutan dan kelayakan, maka penentuan peringkat di dasarkan pada apa? Dihapuskannya ketentuan skoring dalam perubahan Perki Nomor 14 Tahun 2016, bukan berarti dewan sebagai pemilih dilarang menyepakati untuk menentukan skoring,” kata Imam.
Jadi, lanjut Imam, penetuan scoring tidak batal demi hukum justru sebagai suatu kepastian ukuran untuk menentukan peringkat sehingga fungsi memilih dewan dapat dilakukan.
“Sekiranya tidak ada skoring, maka alat apa yg digunakan untuk menentukan peringkat calon Anggota KI? Kalau peringkat didasarkan pada kesepakatan atau voting, maka terjadi deadlock dan justru subjektifitas yang paling depan,” ungkapnya.
Imam menjelaskan, sebenernya mekanisme penilaian sudah dibahas pada saat rapat persiapan Komisi I, awalnya skema 60 sampe 100 penilaian, akan tetapi cuma dirinya mencoba ada model yang sesuai dengan KI.
“Saya mencoba melihat keputan KI Tahun 2010, terkait dengan pengangkaan untuk menentukan peringkat. Pengangkaan untuk menentukan peringkat. Dan kami sudah menggunakan Peraturan KI Tahun 2016 kita hanya mencoba berijtihad terkait pola peringkatan untuk hasil uji kepatutan dan kelayakan,” jelasnya.
Imam memastikan, bahwa model perangkaan di aturan KI 2010 maka diambil hanya modelnya saja. Pada malam sebelum uji kepatutan pun sudah meminta kesepakatan, bahkan di Group Whatsapp Komisi I sudah didiskusikan.
“Jadi, persiapan sudah maksimal untuk penilaian dan peringkat pada uji kelayakan dan kepatutan sesuai Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ketua Komisi I: Kalau Tidak dengan Skoring, Alat Apa yang Digunakan untuk Menentukan Peringkat Calon KI"