CIREBON – Meskipun Walikota Drs H Nashrudin Azis SH menegaskan tidak menginstruksikan pelaporan Ketua DPRD Affiati SPd oleh Sekretaris Pribadi Wali Kota Cirebon, Furqon Nurzaman SH ke Badan Kehormatan (BK) perihal beredarnya surat dan proposal permohonan dukungan spanduk pada perusahaan dan instansi, namun hal itu tetap mendapat respon dari berbagai pihak. Atas hal itu, Dekan Fakultas Hukum Untag Cirebon meminta Walikota tak lepas situasi saat ini. Jangan sampai, publik menilai antara eksekutif dan legislatif kurang harmonis.
Demikian dikatakan oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Cirebon, H Sunarko Kasidin SH MH saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Minggu (11/4).
“Furqon tidak bisa mengatasnamakan pribadi karena terikat dengan Walikota sebagai Sekpri. Dan Walikota juga tidak boleh cuci tangan seperti itu. Jadi, Walikota harus punya sikap karena Furqon membawa nama kebesaran Wali Kota,” tegas pria yang akrab disapa Abah Ako ini.
Abah Ako mengungkapkan, manuver Furqon ini bisa membuat hubungan antara eksekutif dan legislatif kurang harmonis karena akan timbul pertanyaan ada apa dengan Walikota dengan DPRD.
“Semua orang sudah tau bahwa Furqon itu Sekpri Walikota. Tidak sepatutnya Furqon melaporkan Ketua DPRD ke BK,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Abah Ako, Dewan itu kolektif kolegial sehingga tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri. Sehingga salah satu pun salah semua, jadi tidak bisa hanya menyalahkan Ketua DPRD saja.
“Jadi, sekali lagi, ada apa dengan Walikota dan DPRD. Bagaimanapun, sebagai Walikota bisa bersikap kebawahannya,” ujarnya.
Abah Ako menuturkan, klarifikasi Walikota tidak menjadi masalah sebenarnya. Akan tetapi, Walikota selaku kepala daerah tetap harus menjaga wibawanya dengan segera mengambil sikap atas apa yang dilakukan oleh Furqon.
“Walikota tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena harus bisa mengambil resiko atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya itu,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dekan Fakultas Hukum Untag Ingatkan Walikota Tak Lepas Tangan"