KESAMBI – Pemerintah Kota Cirebon kembali dihadapkan dengan persoalan sengketa aset pertanahan.
Kali ini, aset tanah seluas sekitar 1 hektare yang berada didepan Kantor Pajak KPP Pratama I Jalan Evakuasi Kota Cirebon.
Seseorang yang mengaku memiliki tanah tersebut telah melakukan pelaporan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas status kepemilikannya. Bahkan, sudah melakukan gugatan 2 kali atas tanah tersebut.
Namun, Pemerintah Kota Cirebon 2 kali memenangkan gugatan tersebut dan saat ini kembali dilaporkan kepada BPK oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST saat dikonfirmasi oleh Cirebonpos di tengah kesibukannya, Selasa (23/2).
“Aset tanah di Jalan Evakuasi depan Kantor Pajak Pratama masih belum sepenuhnya milik Pemkot Cirebon. Apalagi masih proses pembahasan di BPK, karena adanya aduan kepada BPK dari seseorang yang menganggap tanah itu punya dia,” kata Arif.
Arif mengungkapkan, seseorang itu telah mengajukan gugatan sebanyak 2 kali, namun dimenangkan oleh Pemkot Cirebon. Namun, saat ini dia mengadukan kembali gugatan kepada BPK.
“Prosesnya tidak di Pengadilan, tapi di BPK. Status punya Pemkot Cirebon, tetapi belum resmi karena belum ada sertifikat kepemilikan atas nama Pemkot Cirebon. Tanah itu sudah tercatat di neraca aset Pemerintah Kota Cirebon,” ungkapnya.
Masih kata Arif, Pemkot Cirebon ditanyakan oleh BPK terkait status tanah itu. Disisi lain, kata Arif, BPK masih memproses aset tanah, ada beberapa catatan dari BPK antara lain tanah itu dimasukan ke neraca aset Pemkot. Tinggal proses ke BPN belum bisa dilakukan, karena masih ada gugatan yang belum selesai.
“Kemudian, BPK meminta melakukan pengamanan dengan menembok atau memagar keliling. Sudah dilakukan pasang plang, namun 2 hari sudah hilang. Pemagaran butuh anggaran Rp800 jutaan dan dalam situasi refocusing tidak memungkinkan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Masih Digugat di BPK, Pemkot Belum Sepenuhnya Miliki Tanah di Depan Kantor Pajak"