KESAMBI – Petugas gabungan terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri dan KPBD Kota Cirebon menggelar razia pengunaan masker di depan Mall Jalan Ciptomangunkusumo, Kamis (17/12).
Dalam razia tersebut, sedikitnya 97 orang yang melanggar tidak menggunakan masker didata dan dikenakan sanksi sosial sekaligus dipakaikan rompi sebagai tanda telah melanggar protokol kesehatan.
Sanksi sosial yang diterapkan beragam, mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan, melakukan bersih-bersih, push-up dan sejenisnya, semua tergantung kesediaan para pelanggar.
Kepala Satpol-PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pemeriksaan pengunaan masker ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kami lebih intensif melaksanakan dan penerapan protokol kesehatan seperti razia masker yang digelar saat ini,” kata Edi kepada awak media usai razia.
Selain razia masker, lanjut Edi, Satpol-PP dan petugas gabungan juga melakukan razia bagi pelaku-pelaku usaha seperti tempat hiburan, bioskop untuk meninjau dan memastikan protokol kesahatan diterapkan dengan baik.
“Untuk sampai saat ini memang dalam penegakan hukum masih sebatas sanksi sosial,” ujarnya.
Edi menuturkan, sanksi sosial juga dibarengi dengan diwajibkannya pelanggar mengenakan rompi yang sudah disiapkan sebagai tanda dan efek jera bahwa sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita kenakan rompi untuk memberikan efek disiplin agar mereka lebih mengingat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan,” tuturnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Diberikan Sanksi Sosial, 97 Orang Terjaring Razia"