KEJAKSAN – Raperda tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon akan dibahas melalui Pansus DPRD Kota Cirebon.
Meskipun kebutuhan tambahan modal Rp32 miliar, besaran tersebut tidak mesti akan dianggarkan sekaligus dalam waktu satu tahun. Bahkan, bisa berkurang besarannya dari itu.
Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Shahriar MBA saat diwawancarai Cirebonpos di Gedung Dewan, Kamis (13/8).
“Akan ada pertimbangan tersendiri di pansus terkait besaran penyertaan modal Bank Cirebon. Tidak mesti 32 miliar karena akan melihat dari banyak faktor salah satunya kesehatan perusahaan,” kata Watid.
Watid mengungkapkan, kebutuhan secara menyeluruh Bank Cirebon sebesar Rp50 miliar dan mereka memiliki Rp18 miliar sehingga kurang Rp32 miliar.
“Saat ini kondisi keuangan daerah sangat sulit, kecuali penyertaan modal terpecah menjadi 3 atau 5 tahun secara bertahap,” ungkapnya.
Secara umum, kata Watid, penyertaan modal tersebut sudah ketentuan dari OJK, sehingga mengikuti regulasi yang ada.
“Kami akan terus dorong peningkatan kinerja dan sebagainya. Tentu juga harus meningkatkan permodalan,” ujarnya.
Penyertaan modal, menurut Watid bagian dari rentetan yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja bank.
“Tapi memang, tidak memungkinkan jika langsung Rp32 miliar. Karena perusahaan daerah lain juga sama PD Pembangunan dan PDAM akan meminta penyertaan modal,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Permintaan Penambahan Modal Bank Cirebon, Ketua Komisi II Sebut Sehatnya Perusahaan Jadi Salah Satu Faktor"