KEJAKSAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mengikis penularan Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Pj Sekda Kota Cirebon, Dra Nanin Hayani MSi usai menghadiri rapat pembahasan rancangan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (25/6).
“Pada masa AKB sektor ekonomi akan diaktifkan, akan tetapi soal kesehatan juga harus tetap diprioritaskan,” katanya.
Nanin menuturkan, dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) Cirebon merupakan pedoman bagi aparat ataupun masyarakat dalam menjalankan AKB, sehingga tidak ada lagi temuan kasus baru.
“Memakai masker saat beraktivitas dan cuci tangan harus menjadi sebuah kebiasaan pada saat AKB,” tuturnya.
Terkait sektor ekonomi yang dibuka pada masa AKB, Nanin mengungkapkan, untuk sektor usaha hiburan seperti karaoke dan lain sebagainya masih belum diizinkan mengingat resiko penularan di tempat tersebut masih cukup tinggi.
“Aktivitas sekolah mulai 13 Juli 2020, tapi sistem belajarnya masih tetap dilakukan di rumah secara online,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes menambahkan, untuk pencegahan penularan Covid-19 di masa AKB, Dinkes Kota Cirebon masih akan terus melakukan rapid test dan swab sampai benar-benar bisa dipastikan tidak ada temuan baru kasus positif Covid-19.
“Bismillah, AKB bisa diterapkan di Kota Cirebon, tapi kami imbau penerapan protokol kesehatan tetap wajib dilakukan,” tambahnya.
Edy memaparkan, kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 pada masa AKB. Adapun jika terjadi ledakan temuan kasus positif Covid-19 baru maka rekomendasi Dinkes adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan kembali.
“Secara umum, seluruh kecamatan di Kota Cirebon merupakan zona hijau. Hanya Sunyaragi yang merah dan itupun di satu RW,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pemkot Sebut Sektor Ekonomi Mulai Diaktifkan di Masa AKB, Usaha Hiburan Belum Diizinkan"