KESAMBI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Cirebon sedang berjalan. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, PPDB dilakukan secara online sampai penerimaan ke sekolah masing-masing.
Di sisilain, siatem zonasi pun masih menjadi acuan 50 persen jumlah siswa dari daya tampung sekolah. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono saat diwawancarai Cirebonpos ditengah kegiatannya, Selasa (16/6).
“Presentase dalam siatem jalur zonasi 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen,” kata Irawan.
Irawan mengungkapkan, semua sekolah menggunakan sistem online PPDB, dimana siswa memilih dua sekolah dengan dibagi dua tahap. Tahap pertama jalur prestasi,afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali tanggal 29 Juni sampai 3 Juli.
“Dan tanggal 3 sampai 7 juli tahap dua jalur zonasi. Kemudian tanggal 8 juli pengumuman. 9 dan 10 daftar ulang secara online,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Irawan, Tahun ajaran baru di mulai pada tanggal 13, 14,dan 15 Juli dengan masa pengenalan sekolah melalui daring.
“Pembelajaran tahun ajaran baru 2020 2021 sampai dengan akhir Desember belajar dirumah pakai daring,” ujarnya.
Masih kata Irawan, PPDB sekarang tkdak disekat kabupaten ataupun kota. Karena ssemua merupakan satu zona, yakni zona Kota Cirebon.
“Dimanapun berada bisa daftar. Kalau zonasi diukur jarak dari rumah ke sekolah. Misalnya dari kesambi ke harjamukti bisa begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Irawan menuturkan, dimanapun tempat tinggal siswa, bisa melakukan pendaftaran kemanapun melalui zonasi dengan dua pilihan sekolah.
“Tentunya pakai jarak tempat tinggal ke sekolah. Di rangking berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Kemana aja boleh tapi tetap diukur. Tidak ada batas maksimal pendaftar ke sekolah. Begitu memasukan NIK dengan sendirinya alamat akan ketahuan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "PPDB Tetap Gunakan Zonasi, Kadisdik Sebut Tak Ada Sekat Batas Wilayah"