KESAMBI – Per tanggal 10 Juni lalu, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran nomor : P-006/ DJ.III/ Hk. 00. 7/ 06/ 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Surat Edaran tersebut secara otomatis mencabut ketetapan dari SE sebelumnya, yakni Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor: P-003/ DJ.III/ Hk.00.7/ 04/ 2020 perubahan atas surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor: P-002/ DJ.III/ Hk.00.7/ 03/ 2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mengatur tentang pelayanan KUA selama masa Pandemi.
Sejak ditetapkannya SE terbaru, Kantor Urusan Agama (KUA) kembali melayani pelaksanaan akad nikah, baik dilaksanakan di kantor maupun diluar kantor, namun tetap dilaksanakan dengan memenuhi standar protokol kesehatan maksimal.
Pada ketentuan point 5 SE tersebut, dijelaskan bahwa saat ini pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di kantor KUA ataupun di rumah dengan diikuti oleh sebanyak-banyaknya 10 orang.
Kemudian pada point selanjutnya, pelaksanaan akad nikah juga boleh dilaksanakan di masjid atau di gedung pertemuan dengan dihadiri oleh sebanyak-banyaknya 30 orang.
Namun jika ketentuan dalam kedua point tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak mempelai, pada point 9 ditegaskan, pihak KUA wajib menolak pelayanan nikah disertai dengan alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan setempat sebagaimana form surat penolakannya terlampir dalam SE tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, H Slamet S Ag mengatakan, yang diperbolehkan hanya pelaksanaan akad, sedangkan SE tersebut tidak mengatur sampai pelaksanaan resepsi. Karena resepsi yang mengumpulkan banyak orang itu sudah menjadi kewenangan aparat keamanan untuk membubarkan kerumunan.
“Untuk resepsi, jika menimbulkan kerumunan, maka aparat keamanan berwenang membubarkan,” kata Slamet kepada Cirebonpos di sela-sela kegiatannya, Senin (15/6).
Setelah diterbitkannya SE nomor : P-006/ DJ.III/ Hk. 00. 7/ 06/ 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman C0vid-19 tersebut, lanjut Slamet, ia memastikan KUA di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon sudah siap kembali melayani pendaftaran, hingga pelaksanaan akad nikah, bahkan di kecamatan Harjamukti, kata Slamet, pendaftaran pernikahan sudah terjadi peningkatan yang signifikan.
“Kita pastikan KUA sudah kembali siap melayani, di Harjamukti bahkan sudah banyak pendaftar. Mungkin karena dua bulan lalu, sejak April kita tidak melayani pelaksanaan akad nikah,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Utamakan Protokol Kesehatan, KUA Kembali Buka Layanan Akad Nikah"