KEJAKSAN – Setelah proses yang panjang dan berliku, kepemilikan tanah di Jalan Cipto Mangunkusumo mulai menemui titik terang. Meskipun berbagai pihak mengaku sebagai pemilik tanah seluas 1.680 M2, dan berujung saling gugat.
Namun demikian, Perusahaan Umum Daerah (Persuda) Pembangunan Kota Cirebon mengklaim sudah inkracht atas gugatan R Nurul Kasan yang ditolak hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar mengatakan, bahwa Perusahaan Umum Daerah Pembangunan sudah menang dalam proses gugatan kepemilikan tanah Cipto.
“Saya tidak mengetahui kedepan ada gugatan lagi atau tidak, karena memang bertubi-tubi yang mengklaim tanah tersebut,” kata Watid saat dikonfirmasi Cirebonpos ditengah kegiatannya, Senin (15/6).
Watid mengungkapkan, seharusnya dari dahulu Persuda Pembangunan segera membuat sertifikat atas tanah tersebut.
“Segera saja kalau memang data tanah Cipto lengkap dan tidak berlama-lama. Sehingga tidak terganggu lagi atas gugatan kepemilikan,” ungkapnya.
Masih kata Watid, Kesalahan yang utama PD Pembangunan tidak segera melakukan legalitas tanah itu dengan membuat sertifikat.
“Kedepan, jika legalitas sudah ada mau bagaimanapun bisa dilakukan untuk menambah PAD bagi Kota Cirebon,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Hindari Gugatan Ulang Tanah Cipto, Ketua Komisi II Desak Persuda Pembangunan Segera Ajukan Sertifikat"