Gugatan Ditolak, Dirut Perusda Pembangunan Klaim Tanah Cipto Sudah Inkracht

Foto : CP-06 Direktur Utama Perusahaan Daerah (Persuda) Pembangunan Kota Cirebon, Dr Panji Amiarsa SH MH

KEJAKSAN – Jalan panjang dan berliku sengketa tanah di Jalan Cipto Mangunkusumo mulai menemui titik terang. Meskipun berbagai pihak mengaku sebagai pemilik tanah seluas 1.680 M2, dan berujung saling gugat. Namun demikian, Perusahaan Daerah (Persuda) Pembangunan Kota Cirebon mengklaim sudah inkracht dan gugatan R Nurul Kasan ditolak hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Utama Persuda Pembangunan Kota Cirebon, Dr Panji Amiarsa SH MH, bahwa upaya Perusda Pembangunan Kota Cirebon dalam rangka mempertahankan asset persediaan perusahaan yang berobyek di Blok Sigardu Desa Tuk Kec Kedawung (setempat dikenal di Jalan Cipto) seluas kurang lebih 1.680 M2 telah memberikan hasil, yakni atas  gugatan perkara atau  Klaim dari Pihak R. Nurul Kasan telah ditolak  hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung RI sebagaimana putusannya Reg.No. 2494K/PDT/2019. Maka atas perkara tersebut telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

“Dengan demikian oleh karena Gugatan R Nurul Kasan ditolak, maka kepemilikan Perusda Pembangunan melalui putusan Mahkamah Agung semakin dikuatkan. Dan diharapkan putusan Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi yurisprudensi terhadap sengketa-sengketa serupa lainnya yang bersangkut paut dengan asset Perusda Pembangunan,” ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut Panji, proses penanganan sengketa secara litigasi terhadap asset Perusda Pembangunan telah ada yurisprudensi sebagai rujukan hukumnya.

Masih kata dia, untuk diketahui bahwa saat ini  upaya penanganan dan penertiban asset persediaan Perusahaan ditempuh secara internal melalui  perangkat PamTib Asset dan secara eksternal melibatkan Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Barat bila mengandung unsur pidananya, termasuk pelibatan Jaksa Pengacara Negara untuk penanganan kasus tertentu. Disamping itu kegiatan pengawasan asset pun selalu ditingkatkan upayanya.

“Upaya penegakan hukum yang ditempuh diharapkan dapat menimbulkan detterent effect. Sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi perbuatan melawan hukum lainnya oleh pihak tertentu terhadap asset Perusda Pembangunan,” paparnya.

Masih kata Panji, selain R Nurul Kasan terdapat pihak lain yang mengklaim atas objek tanah yang sama, yakni DB. Dan pihak Perusda Pembangunan menempuh upaya melibatkan pihak Ditreskrimum Polda Jabar (Satgas Mafia Tanah) untuk ditangani. Karena diatas tanah tersebut terdapat lebih dari 2 pihak yang mengklaim atas tanah yang sama, dan menjadi lawan berperkara Perusda Pembangunan.

“Status tanah objek Cipto adalah   persediaan Perusda Pembangunan karena core bisnis dalam bidang pengelolaan, persewaan maupun jual beli. Maka, bukan asset Pemerintah Kota. Ini perlu dijelaskan,” ungkapnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Gugatan Ditolak, Dirut Perusda Pembangunan Klaim Tanah Cipto Sudah Inkracht"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*