Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda dunia bermula diketahui di kota Wuhan provinsi Hubei China, virus tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai negara mis. Jepang, Korea, Malaysia, Benua Eropa, Benua Amerika dan termasuk Indonesia tentu tidak bisa dianggap enteng karena sudah merenggut banyak jiwa.
Sampai pengumuman pertama tentang adanya warga yang positif pun harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020 di Istana, setelah itulah setiap hari melalui Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid 19 Sdr. Ahmad Yurianto diumumkan kasus positif Covid 19 itu setiap hari terus meningkat, sampai tgl. 11 Maret 2020 sudah ada 3.028 orang yg positif.
Untuk Menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 yang begitu cepat menyebar ke seluruh penjuru negeri tersebut, maka pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19.
Atas dasar Kepres tersebut, yang menetapkan NKRI dalam situasi darurat kesehatan masyarakat terkait Penyebaran Wabah Covid-19 ke seluruh negeri. Untuk mengatasi permasalahan pencegahan wabah Covid-19 tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera mengambil inisiatif untuk secepatnya mengambil langkah pencegahan dan penanganan pasien yang positif Covid-19 tersebut termasuk dengan dukungan anggarannya. Melalui penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan .
Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut tersebut Penerintah Pusat merealokasi dan merefocusing APBN 2020. Kemudian Pada Bagian Kedua : Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Pasal 3. Ayat 1 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ayat 2. Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing) perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Petaturan Menteri Dalam Negeri. Atas dasar penegasan dalam.
Pasal 3 ayat 2 tersebut bahwa panduan untuk Daerah melakukan Refocusing anggaran keadaan darurat tersebut adalah pada Permendagri. Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Permendagri No 21 Tahun 2011.
Dalam Permendagri 21 Tahun 2011 dalam BAB VIII : Perubahan APBD Pasal 154
(1). Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;
c. Keadaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
d. Keadaan darurat ; dan
e. Keadaan luar biasa.
Untuk implementasinya sebagaimana pada point b dan e tersebut, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pemda dapat menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga, tetapi tetap harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD kemudian untuk pelaksanaan pengeluaran mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud, terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Jadi tidak bisa denga Surat Edaran Bupati atau Walikota.
Jadi, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, Pemda dan pemkot tetap harus mempedomani Permendagri tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Perppu No 1 Tahun 2020 dan Permendagri tersebut sudah mengatur bagaimana Realokasi, Refocusing dan Pendanaan Keadaan Darurat. Jadi, sudah sangat lengkap petunjuknya, sehingga tidak ada alasan menggunakan anggaran semaunya sendiri sesuai keinginan kepala daerah. sehingga dimasa yang akan datang pengeluaran anggaran darutat ini tidak menimbulkan persoalan hukum. (*)
Oleh :
Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH
(Dosen Universitas 17 Agustus 2945 Jakarta & Advokat)
Be the first to comment on "Covid-19, Dasar Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Daerah"