Kejaksan, Pembatasan jam operasional pada pasar moderen dan pasar tradisional di Kota Cirebon dinilai cukup ditaati dan ditindak lanjuti oleh mereka.
Apalagi, Dinas Perdagangan dan UMKM serta Sat Pol PP Kota Cirebon terus melakukan sosialisasi terhadap surat edaran Wali Kota terkait pembatasan jam operasional
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Cirebon, Maharani Dewi saat dikonfirmasi oleh Cirebon Pos ditengah kesibukannya, Selasa (7/4)
“Pembatasan jam operasional gak ada masalah soal waktu bongkar muat barang di supermarket maupun pasar tradisional. Bahkan mereka ada yang buka lebih siang dari ketentuan kami,”kata Maharani
Maharani mengungkapkan Alhamdulillah semua pasar mengikuti dan berjalan dengan baik dilapangan. Bahkan, kata dia, Pasar induk Jagasatru pun sudah mulai berjalan dengan buka pada jam 2 pagi sampai tutup pada jam 12 siang
“Gak ada masalah. Semua sudah diatur oleh perumda yang kerjasama dengan kami,” ungkapnya
Masih kata Maharani, bongkar muat barang sudah diatur waktunya. Kemarin dan hari ini pun mungkin masih penyesuaian bagi mereka
“Kami sudah keliling semua pasar moderen semua jalan sesuai surat edaran termasuk indomaret dan alfamart,” ujarnya
Pagi tadi, kata Maharani, pihaknya bersama dengan Sat Pol PP berkeliling untuk sosialisasi kepada para pedagang di pasar tradisional maupun pasar moderen.
“Kami sosialisasikan terus sampai benar-benar pada mengerti dan berjalan sesuai aturan,” jelasnya
Maharani memastikan bahwa protokol covid 19 dilakukan di pasar moderen dan pasar tradisional baik menjaga jarak, ketersediaan air dan jarak pembayaran di kasir
“Semua sudah diatur menurut ketentuan protokol Covid 19. Tidak ada masalah dan semua aman bisa menyesuaikan diri masing-masing,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pembtasan Jam Operasional Pasar dan Supermarket, Kepala Disperindag: Gak Ada Masalah"