Yustiyadi: Merampas Hak Itu Barbar

Foto : CP-06 Eks Calon Komisioner KPU Kota Cirebon, Yustiyadi (Baju Putih)

KESAMBI – Penetapan Komisioner KPU Kota Cirebon Periode 2018-2023 yang kembali disoal oleh eks para Calon Anggota KPU Kota Cirebon lainnya yang dianggap janggal, berbuntut panjang. Meskipun Komisioner KPU sudah membantah tegas atas tudingan dugaan hasil transaksional, namun tak cukup bagi eks Calon Anggota KPU dengan penjelasan tersebut.

“Mari kita buka-bukaan mengenai intergitas sesungguhnya. Harus dipahami bahwa Kami menggelar konferensi pers yang berlangsung Hari Selasa, 14 Januari 2019 sebagai bentuk menjaga moralitas Penyelenggara Pemilu yang sudah carut-marut,” ungkap Eks Calon Anggota KPU Kota Cirebon, Yustiyadi menanggapi pernyataan Komisoner KPU Kota Cirebon.

Bahkan, kata Yustiyadi, pihaknya mengaku punya legal standing ketika ditetapkan menjadi sepuluh besar sesuai pengumuman pada 27 Augustus 2018.

“Kami dizalimi, diperlakukan selayak sampah dengan adanya Pencermatan oleh KPU RI yang parahnya lagi tidak mau membuka hasil tes yang sebenarnya sampai dengan tahapan 10 besar,” katanya.

Dari sana, lanjut dia, ada hambur-hambur anggaran negara bila KPU RI tidak memercayai Hasil Tim Seleksi yang telah dibentuknya dan mengumumkan nama yang diragukan kredibilitasnya. Bahkan salah satu nama yang kemudian dilantik dan ditetapkan jadi Anggota KPU Kota Cirebon, padahal tidak lolos CAT.

“Itu ada salah satu komisioner yang CAT saja tidak lolos, tapi tetap dilantik jadi anggota KPU. Ini kan, bahaya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, pernyataan Komisioner KPU Kota Cirebon terpilih menunjukkan lemahnya pemahaman perihal integritas dan kurang menyimak pernyataan pihaknya, sehingga ngawur berkomentarnya. Apa yang dikatakan sebagaimana dilansir sebelumnya tidak seiya sekata dengan performa ketika bekerja.

“Publik juga mengetahui persoalan peralihan suara diputus teguran dan dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Jabar ataupun DKPP, padahal jelas-jelas ada unsur pidana didalamnya,” paparnya.

Lebih jauh lagi persoalan hilangnya kotak suara, Berita Acara pembakaran sisa Surat suara tak terpakai tidak ada sampai ke persoalan adat istiadat, janganlah kemudian asal jumawa membela diri padahal faktanya Kinerja mereka amburadul.

“Integritas dibangun dengan kerja kerja nyata, fair, jujur bukan serampangan seolah-olah menutupi persoalan serius. Publik harus bangun, harus terus mengingatkan mereka atau bila waktunya akan terbongkar dengan sendirinya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Yustiyadi: Merampas Hak Itu Barbar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*