Penangkapan WS Bisa Jadi Pintu Masuk, Diduga Penetapan Anggota KPU Kota Cirebon Transaksional

Foto : CP-06 Eks Calon Komisioner KPU Kota Cirebon, Yustiyadi (Baju Putih)

KESAMBI – Penangkapan Komisioner KPU RI Bidang SDM Wahyu Setiawan oleh KPK atas OTT dengan dugaan suap PAW Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, tentu harus diusut tuntas. Hal ini bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi jika tak tuntas dalam pengusutan kasusnya.

Bahkan, diduga juga ada pengaturan komposisi Komisioner KPU daerah Periode 2018-2023. Atas hal itu, KPK dan pihak penegak hukum terkait harus mengusut tuntas kasus tersebut.

Demikian dikatakan oleh Eks Calon Komisioner KPU Kota Cirebon, Yustiyadi dalam Press Confrence di salah satu Kafe di Jalan Terusan Pemuda, Selasa (14/1) siang.

“Penetapan Komisioner KPU di daerah kurang kompeten dan bermasalah. Apalagi penetapan Komisioner KPU Kota Cirebon yang dilakukan kocok ulang oleh KPU RI dari sebelumnya sudah diumumkan 10 orang menjadi 7 orang saja,” kata Yustiyadi bersama M Arief, M Iwan Setiawan, Maemunah dan Sri Lestari.

Kemudian, lanjut Yustiyadi, dari 7 orang tersebut beberapa diantararanya sudah dinyatakan tidak lolos. Namun, namanya muncul lagi di 7 orang yang ditetapkan untuk menyingkirkan beberapa nama dari yang masuk 10 tersebut.

“Intrgritas KPU dipertanyakan ini, dan bukan persoalan main-main. Dan, hasil pemilihan komisioner cuma melalui pencermatan maka kualitas manajemen kepemiluan bagaimana. Belum lagi ada kasus perpindahan suara dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Yustiyadi, segala mekanisme rekruitmen patut diduga bahwa KPU memainkannya secara transaksional. Untuk itu, pihaknya meminta haknya, agar dikembalikan lagi kepada keputusan Hasil Pleno Timsel tanggal 27 Agustus 2018 kembalikan 10 nama rekruitmen Anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Kredibilitas KPU sudah hancur, padahal mereka itu akademisi,” tegasnya.

Sementara itu, Eks Calon Komisioner KPU lainya, Mohamad Arief juga mengatakan proses pemilihan komisioner melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. Sementara itu, Ayat (2) mengatakan Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

“Harusnya sesuai aturan tersebut, jelas jumlah calon komisioner minimal 2 kali dari jumlah yang ditetapkan bukan malah ada pengurangan, dan ini merugikan demokrasi. Jelas, itu ada perampasan hak, dan diduga ada permainan dalam penetapannya. Sehingga, produknya bisa dilihat sekarang seperti apa dalam kiprah para personiil penyelenggaraan Pemilu,” kata Arief.

Menurut Arief, pemilihan bermasalah dengan proses Pemilu seperti masuknya DPT WNA, Kotak Suara Hilang, bahkan Pengalihan Suara yang jelas-jelas diputus bersalah oleh DKPP dan Bawaslu Jabar. Ini persoalan serius bagi kelangsungan demokrasi di Kota Cirebon, bahkan Pemilu mendatang. Ketika mental dan integritas penyelenggaranya diragukan akibat mengambil hak orang lain.

“KPU Kota Cirebon juga selama ini dinilai buruk kinerjanya dengan beberapa kasus yang mencuat. Anehnya publik seolah-olah mengabaikan begitu saja dan menanggap aksus-kasus yang menimpa KPU Kota Cirebon hanya sebatas masalah internal,” ungkapnya.

Senada, Eks Calon Komisioner KPU, M Iwan Setiawan mengaku ironis sekali, potret penyelenggara Pemilu menampilkan sisi-sisi buram dan menciderai kualitas demokrasi kebangsaan. Konkretnya, kata Iwan, penyelenggara Pemilu sebagaimana shalat hukumnya fardlu ‘ain harus mengutamakan integritas dirinya. 

“Dua hal utama bisa ditempuh untuk menjaganya, yakni dengan memutus mata-rantai politik transaksional dan KKN dalam rekruitmen Anggota KPU,” jata Iwan.

Untuk itu, pihaknya dengan tegas meminta agar semua persoalan yang terjadi melalui pintu masuk Wahyu Setiawan bisa diusut tuntas. Agar, wibawa penyelenggara Pemilu tidak diragukan lagi kedepannya.

“Khususnya, terkait penetapan komisioner KPU daerah Periode 2018-2023 yang  diduga juga ada permainan dalam penetapnnya. Ini jelas bisa jadi penyesatan demokrasi jika dibarkan tanpa kepastian penegakkan hukum,” paparnya. (CP-06)

Berikut 10 besar nama Calon Komisioner KPU Kota Cirebon yang telah lolos melalui Rapat Pleno KPU RI yakni :

1. Aip Saepudin

2. Ahmad Rifai

3. Yustiadi

4. Mohamad Iwan Setiawan

5. Mohamad Arief

6. Maemunah

7. Sri Lestari

8. Sanubi

9. Mardeko

10. Didi Nursidi

Namun, Hasil Pencermatan KPU RI memutuskan 7 nama Calon Komisoner KPU Kota Cirebon yaitu :

1. Didi Nursidi

2. Mardeko

3. Dedi Haerudi

4. Nur Dewi Kurniawati

5. Hasby Falahi

6. Hartojo

7. Sugali

Kemudian, KPU RI menetapkan 5 Komisioner KPU Kota Cirebon Periode 2018-2023 yakni :

1. Didi Nursidi

2. Mardeko

3. Dedi Haerudi

4. Nur Dewi Kurniawati

5. Hasby Falahi

Be the first to comment on "Penangkapan WS Bisa Jadi Pintu Masuk, Diduga Penetapan Anggota KPU Kota Cirebon Transaksional"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*