Gelar Aksi, Geraham Jabar Tuntut Kapolrestabes Kota Bandung Dicopot

Foto : Ist AKSI. Nampak massa aksi yang tergabung dalam Gerham Jabar gelar aksi di Mapolrestabes Kota Bandung soal penggusuran di Tamansari, Kamis (19/12)

BANDUNG – Buntut dari penggusuran di Tamansari pada (12/12) lalu, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Peduli HAM Jawa Barat (Geraham Jawa Barat) menggelar aksi di Mapolrestabes Kota Bandung, Kamis (19/12). Massa juga menuntut pihak terkait bertanggung jawab dan menindak tegas atas tindakan penggusuran yang diduga melanggar HAM tersebut.

Dalam orasinya, Koordintor Aksi, Fitnijar Prstiya memaparkan, bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, Kementrian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Jendral Hak Asasi Manusia RI, Mualimin Abdi, memberikan penghargaan kepada ibukota Jawa Barat (Kota Bandung) sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Menurut Kemenkumham, Kota Bandung berhasil menjadi kota peduli HAM karena dianggap dapat memenuhi beberapa hak masyarakat, diantaranya hak atas kesehatan, hak pendidikan, hak perempuan dan anak, hak kependudukan, hak pekerjaan, hak perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Dengan penghargaan tersebut, diharapkan dapat memacu semangat, dorongan, dan motivasi setiap perangkat daerah dalam upaya memenuhi, serta menjamin perlindungan publik.

“Namun, sehari setelah penghargaan tersebut tepatnya tanggal 12 desember 2019, terjadi penggusuran paksa dan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di kawasan Tamansari Kota Bandung, tentu hal ini mencoreng nama baik kota yang baru saja mendapatkan sebuah penghargaan sebagai kota peduli HAM. Beredar banyak video di masyarakat bagaimana aparat mempertontonkan kekerasan dalam menangani warga dan massa solidaritas. Tindakan pengamanan seolah di luar batas kemanusiaan,” ungkapnya.

Tentu, lanjut dia, ini bertolak belakang dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 D dimana warga negara berhak mendapatkan perlindungan serta jaminan perlindungan hukum dilanjutkan pada pasal 28 I tentang hak hidup dan hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk diakui pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang pengadilan HAM sudah jelas dikatakan, lanjut dia, bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini.

Atas hal itu, Gerakan Aksi Peduli HAM Jawa Barat (GERAHAM JABAR) yang terdiri dari beberapa elemen organisasi kepemudaan dan mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk menyuarakan hak berpendapat serta mengawal kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Dan, beberapa tuntutan yang pihaknya suarakan diantaranya, usut tuntas dan tegakkan hukum atas tindakan represif oknum aparat terhadap warga dan massa solidaritas di Tamansari Kota Bandung pada tanggal 12 Desember 2019.

“Copot Kapolrestabes Kota Bandung, karena ikut bertanggung jawab dalam proses pengamanan di Tamansari. Juga, menuntut Kapolda Jawa Barat untuk mundur bila tidak mampu mencopot Kapolrestabes Kota Bandung dari jabatannya,” ujar Fitnijar.

Massa juga mendesak aparat keamanan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan HAM terhadap masyarakat di Jawa Barat. Juga, menuntut Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut penghargaan Kota Bandung sebagai Kota Peduli HAM. Sertaa, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ikut bertanggung jawab dalam kasus Tamansari.

“Kami tegaskan, Gerakan Aksi Peduli HAM Jawa Barat (GERAHAM JABAR) agar menjadi perhatian bagi semua pihak yang terkait agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Gelar Aksi, Geraham Jabar Tuntut Kapolrestabes Kota Bandung Dicopot"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*