GM Hyundai Ditetapkan Tersangka, KPK Cekal Heru Dewanto dan Teguh Haryono

Foto : Ist TETAPKAN TERSANGKA BARU. Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang (kanan) bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat mengumumkan 2 tersangka yakni GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), HEJ dan Direktur PT King Properti, STN, Herry Jung atas dugaan kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jumat (15/11) di Gedung KPK Jakarta.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon yang menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung. Salah satu materi yang didalami KPK yakni sumber uang Rp6,04 miliar yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon saat itu.

“Seperti yang saya sampaikan tadi uang itu untuk perizinan, tapi sumbernya dari mana nanti kita gali lagi. Itu kan pengembangan dari OTT waktu itu ketemu uang itu, tapi dari mana uangnya nanti kita kembangkan lagi,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam siaran pers nya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/11).

Penetapan Herry Jung sebagai tersangka, kata dia, merupakan pengembangan dari kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya. Dalam mengusut TPPU ini, KPK telah mencegah Komisaris PT Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto dan Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono. Diduga uang suap yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya bersumber dari PT Cirebon Energi Prasarana.

Disinggung mengenai hal ini, Saut mengatakan, secara logika umum sudah dapat diketahui sumber uang suap tersebut. Namun, tegas Saut, KPK bekerja berdasarkan bukti bukan asumsi. Saut mengakui untuk mencari bukti tersebut butuh waktu yang cukup panjang.

“Biasanya memang selalu lama ya beberapa case di daerah itu juga begitu. Kadang juga enggak bisa kita buktikan walau uangnya dari si A dari kelompok A, sulit juga membuktikan uang itu tapi kita bisa lihat common sense uangnya dari siapa. Tapi sulit juga untuk membuktikannya. Sehingga nanti kita lihat dulu apakah nanti bisa ketemu seperti apa, uang itu dari mana, nanti tetap didalami lebih lanjut,” kata Saut.

Dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan tim penyidik akan menelusuri asal usul uang suap yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya maupun proses suap itu terjadi. Sejauh ini, KPK menduga pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sementara, fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah terungkap dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan secara bertahap oleh Herry Jung yang diserahkan kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya. Tim penyidik bakal mengembangkan fakta dan bukti yang telah diperoleh, terutama untuk mengusut sumber uang suap.

“Dari sini tentu kita bisa menggali lebih jauh nanti uang tersebut berasal dari mana. Itu jadi poin yang akan jadi perhatian tim nantinya,” kata Febri Diansyah. (CP-10)

Be the first to comment on "GM Hyundai Ditetapkan Tersangka, KPK Cekal Heru Dewanto dan Teguh Haryono"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*