KEJAKSAN – Kerjasama retribusi persampahan di 6 Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) pada daerah perbatasan antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon masih dalam kajian. Dimana 6 TPSS tersebut yakni TPSS Pegambiran, TPSS Perum Galunggung, TPSS Penggung, TPSS Bima, TPSS Tuparev, dan TPSS Krucuk.
Selama lima tahun kebelakang pasca habisnya kontrak kerjasama pada akhir Tahun 2013 lalu, Kota Cirebon hanya mendapatkan pendapatan sekitar Rp20 juta setiap bulannya.
Demikian dikatakan oleh Pelaksana tugas Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan (RPPK), Direktur Utama Peruda Air Minum Tirta Giri Nata, H Sopyan Satari, saat di konfirmasi oleh Cirebonpos, Selasa (25/6).
“Kami diberi tugas oleh Pemerintah untuk menagih RPPK dan menyetorkan ke kas daerah, dan rata-rata setiap bulannya Rp20 jutaan,” kata pria yang akrab disapa Opang.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, H Abdullah Syukur mengatakan, pihaknya melakukan kerjasama RPPK dimana masyarakat pelanggan PDAM yang ada di Kabupaten Cirebon sampahnya dapat dibuang di Kota Cirebon.
“MoU sudah berakhir di tahun 2013, karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan,” kata Syukur.
Tahun lalu, kata Syukur, sudah ada rencana diskusi kelanjutan kerjasama tersebut, namun karena beberapa hal sehingga dipending perpanjangan MoU nya.
“Kami tinggal menunggu perintah pimpinan daerah atas kerjasama tersebut,” ujarnya.
Masih kata Syukur, dari MoU tersebut, Kota Cirebon mendapatkan 52,5 persen dan Kabupaten mendapatkan 42,5 persen. Setiap tahunnya, lanjut dia, retribusi keseluruhan dari sampah Tahun 2017 Rp1,6 miliar, dan Tahun 2018 Rp2,5 miliar dimana dari sampah di pebatasan hanya menyumbang 5 sampai 10 persen dari total pendapatan sampah secara keseluruhan.
“Retribusi itu akan dievaluasi secara keseluruhan. Dan keputusan kedepannya ada di kepala daerah,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Hanya Terima Rp20 Juta Per Bulan dari Kerjasama Sampah Kabupaten Cirebon, Kadis LH dan Pelaksana RPPK Sebut Nasib Kerjasama Tunggu Keputusan Kepala Daerah"