Soal Zakat Profesi, Plt Bupati Segera Panggil Dinas yang Belum Bayar

Foto : CP-02 Plt Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi.

CIREBON – Masih rendahnya kesadaran ASN untuk menyalurkan zakat profesi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon menjadi bahan evaluasi bagi Plt Bupati Cirebon. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon ASN dinilai sebagai potensi zakat profesi, infak dan sedekah guna mensejahterakan masyarakat.

“Yang jelas, kita akan lakukan evaluasi dan akan memanggil dinas yang belum menyetorkan zakat profesi,” kata Plt Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, Jumat (14/6).

Ia pun berkomitmen akan meningkatkan zakat profesi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan untuk membantu mustahik dan mensejahterakan masyarakat seperti apa yang diperintahkan sesuai dengan syariat Islam.

“Karena itu akan menolong masyarakat kurang mampu,” ujannya.

Masih lanjut dia, kedepan akan dilakukan pengajakan kepada SKPD yang belum memberikan zakat profesinya. Namun, ketika tetap sulit akan melakukan tindakan penekanan.

“Fungsi zakat dan sodaqoh untuk menolong orang kaya agar diakhirat dapat selamat. Selain itu, zakat profesi adalah kewajiban atas aturan yang sudah ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangol Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin mengatakan dilokasi yang sama bila ASN yang bertugas di Kesbangpol belum mampu memberikan zakat profesi.

“Pegawai kita kan masih ada tanggungan diluar. Jadi, belum mampu memberikan zakat profesi,” ungkapnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Soal Zakat Profesi, Plt Bupati Segera Panggil Dinas yang Belum Bayar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*